Polisi Sebut Unggahan Lyra Virna Termasuk Pencemaran Nama Baik

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Suseno

Kamis, 22 Maret 2018 17:18 WIB

Lyra Virna tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia hadir bersama suaminya, Fadlan Muhammad dan pengacaranya, Razman Arief Nasution. Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengatakan penetapan tersangka terhadap Lyra Virna dilakukan sesuai ketentuan. Alasannya, tulisan Lyra di media sosial tentang pelayanan Ada Tour and Travel sudah termasuk pencemaran nama baik.

"Komplain dan pencemaran itu berbeda, kalau ini sudah masuk pencemaran," kata Adi seusai Rapat Kerja Teknis Polda Metro Jaya di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 22 Maret 2018. Adi menjelaskan, perbedaan antara komplain dan pencemaran terletak pada objek yang dianggap memiliki kekurangan. “Penetapan tersangka kami lakukan secara profesional."

Lyra dilaporkan oleh Lasti Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel, pada 19 Mei 2017. Laporan ini terkait dengan tulisan Lyra yang diunggah dalam akun Instagram. Tulisan itu berbunyi, "Kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dulu dan lain lain ? Bagaimana bisa ketipu mulut manisnya? dan kayak apa sih orangnya si Lasty ini? Insyaallah akan di-post jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi."

Atas laporan Lasti, polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka pada 18 Maret 2018. Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Razman Arif Nasution, pengacara Lyra, melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Dia mencontohkan, pada Februari lalu polisi mengundang Lyra dan Lasti untuk berdamai lewat mediasi. Namun saat itu yang datang hanya Lyra. Sedangkan Lasty tidak muncul tanpa memberikan alasan.

Razman berencana mengajukan mediasi lanjutan. Namun belum sempat langkah itu diambil, polisi kadung menetapkan Lyra sebagai tersangka. "Patut diduga ada keberpihakan yang nyata dari penyidik," ujarnya.

Petang ini, kata Razman, Lyra Virna datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain kuasa hukum, Lyra juga didampingi oleh suaminya, Fadlan Muhammad. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Lyra masih berjalan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya