Surat Penutupan 4Play Eks Alexis Bocor, Satpol PP Jadi Tertuduh

Reporter

Devy Ernis

Jumat, 23 Maret 2018 11:30 WIB

Surat Satpol PP DKI tentang rencana penutupan 4Play Club & Bar Lounge pada 22 Maret 2018 yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis, 22 Maret 2018. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menutup kegiatan usaha tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, bekas Hotel Alexis, di Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis, 22 Maret.

Informasi penutupan itu diperoleh dari surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI yang beredar di kalangan wartawan pada hari yang sama. Namun, rencana itu belum terlaksana hingga siang ini, Jumat, 23 Maret 2018.

Dalam surat itu, tertulis surat bersifat segera dengan perihal bantuan personel. Surat itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya Up Kepala Biro Operasional, kasgartap 1/Jakarta, Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, dan Kapolsek Pademangan Jakarta Utara.

Bunyi surat tersebut menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha "Alexis" di Jalan RE Martadinata No.1 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis 22 Maret 2018.

Baca: Sibuknya Tim Anies Baswedan Usut Surat 4Play Eks Alexis Bocor

Komposisi perkuatan personel sebanyak 325 orang yang di antaranya berasal dari TNI/Polri 90 personel dan Satpol PP 235 orang. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penutupan tersebut pelaksanaan penegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Anies membenarkan surat itu memang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta. Tapi, dia geram kenapa rencana penutupan itu bisa bocor. Dia menyesalkan jika ada yang membocorkan kepada publik. Untuk itu, dia bakal mencari tahu instansi mana siapa yang membocorkan. “Ini contoh ketidakdisplinan lembaga,” ucapnya. “Jadi mereka yang tidak disiplin akan saya didisiplinkan.”

Menurut Anies, penutupan Alexis akan mengikuti prosedur. Untuk itu, tidak diperlukan pengerahan ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia. “Ini cara-cara lama yang dikerjakan dengan cara-cara enggak benar. Karena itu, saya hentikan semua, saya akan tata sampai rapi,” katanya.

Staf khusus dan orang dekat Anies Baswedan pun aktif bergerilya mencari biang pembocor surat. Wartawan peliput di Balai Kota DKI Jakarta tak luput dari "interogasi."

Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah, yang membenarkan Alexis akan ditutup, menyatakan dirinya tak pernah membocorkan surat internal itu. "Demi Allah, saya tidak membocorkan surat itu," ujar dia dengan mata berkaca-kaca setelah dihubungi orang dekat Anies Baswedan.

Ketika ditanya mengenai adanya surat Satpol PP terkait penutupan 4Play Alexis, Hidayatullah mengatakan kepada wartawan di Balai kota, bahwa itu bukan kewenangannya. Dia lantas meminta awak media bertanya soal itu langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, menerangkan, penutupan dilakukan atas dasar laporan dari Majalah Tempo. Majalah Tempo edisi 29 Januari - 4 Februari 2018 menguak masih eksisnya prostitusi di Alexis. Toni mengaku hasil investigasi media massa itu telah diverifikasi oleh DKI. "Iya. Dan laporannya valid, kan. Kami enggak berani kalau enggak ada bukti, kan."

Pada Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran dari laporan media massa atau pengaduan masyarakat. Sebelumnya, DKI telah mencabut izin griya pijat Hotel Alexis pada Oktober 2017 lantaran diduga menjalankan praktek prostitusi. Namun, Alexis tak benar-benar menutup usahanya. Usaha lain Alexis seperti karaoke masih eksis seperti yang dilaporkan Majalah Tempo.

Pergub yang baru diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 Maret 2018 itu juga memungkinkan DKI menutup semua usaha Alexis seperti bar, karaoke, dan musik hidup. Soalnya, izin semua usaha pariwisata dijadikan satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), apabila masih berada dalam manajemen dan lokasi yang sama.

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 yang menyebut, TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Erick Halauwet, menduga terbitnya Pergub itu hanya untuk menjalankan janji kampanye Anies Baswedan. Saat kampanye, Anies-Sandiaga Uno berjanji menutup Alexis. "Untuk menghantam Alexis lah, untuk memenuhi janji kampanye," ujar dia.

Meskipun izin usaha pariwisata dipermudah lantaran TDUP dijadikan satu, Erick khawatir dengan terbitnya Pergub itu. "Antara pengusaha sendiri kadang persaingan ada, ya. Nanti suruh orang kerjain sedikit, habis deh udah," kata Erick.

Toni Bako mengatakan belum tahu pasti kapan penutupan Alexis bakal dilakukan. Menurut dia, pihaknya telah merekomendasikan untuk ditutup. "Kami mengusulkan yang mengeksekusi Satpol PP."

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

13 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

32 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

45 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

50 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya