Kebakaran di Taman Kota, Menanti Anies-Sandi Soal Izin Renovasi
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 1 April 2018 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Camat Kembangan Agus Ramdhani warga harus menunggu keputusan pemerintah DKI Jakarta (Anies-Sandi) jika ingin membangun kembali rumah pasca kebakaran di Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Agus Ramdhani, langkah tersebut harus dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Karena kan sekarang warga lagi kesusahan, tentunya kita fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dulu. Masalah pangan, pakaian dan sandangnya," kata Agus di lokasi kebakaran, Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat, Ahad, 1 April 2018.
Baca :
Apa Janji Sandiaga Uno Pasca Peristiwa Kebakaran di Taman Kota
Agus Ramdhani mengakui, sejak tahun 1980an warga di kawasan itu tak memiliki sertifikat tanah. Menurut dia, tanah tersebut belum diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, sehingga belum menjadi aset pemerintah.
"Jadi kita belum bisa masuk ke ranah ini karena masih dipegang oleh PT Taman Kota. PT Taman Kotanya bangkrut, jadi pemda mau nagih kemana. Terbengkalai lah dari tahun ke tahun," kata dia. "Bisa dicek di Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) Wali Kota, data ada disana."
Agus Ramdhani menambahkan, luas tanah kawasan yang dimiliki Taman Kota sebesar 5.000 meter persegi. "Dari Taman Kota, sejak saya di sini enggak pernah komunikasi sama PT-nya karena PT-nya udah enggak ada. Enggak tahu," kata dia.
Jika ingin menerbitkan sertifikat tanah, kata Agus Ramdhani, memerlukan alasan legal yang jelas. "Kalau dia tidak beli sama siapa-siapa tidak bisa," kata dia lagi.
Menurut Agus Ramdhani, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta (atau Anies-Sandi) belum berencana melakukan relokasi. Sebab, Anies Baswedan masih fokus pada pemenuhan sandang dan pangan para pengungsi.