Yusril Sebut Ahok Mustahil Jadi Capres, Ini Tanggapan Fifi Lety

Senin, 2 April 2018 14:36 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mustahil dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden Indonesia. Sebab mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia sehingga tidak bisa dicalonkan.

Pendapat Yusril itu didasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen pada 2003. Pada Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

“Sementara Ahok baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986,” kata Yusril saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.

Fify Lety Indra, adik Ahok, mengatakan saat ini akan menjawab pernyataan Yusril itu namun tidak saat ini. "Nanti aku jawab sesuai Undang Undang, tapi tanggal 4 April saja," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 1 April 2018.

Fifi tidak mau menegaskan apakah dia sependapat dengan Yusril atau justru menyanggahnya. Dia menyebut, jawaban yang akan diberikan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Tinggal baca saja," katanya. "Engak bisa asal bunyi."

Pernyataan Yusril di Medan itu untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang peluang Basuki Tjahaja Purnama dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Yusril menegaskan mengenal keluarga Ahok karena sama-sama berasal dari Bangka Belitung.

Ayah Ahok, kata Yusril, bernama Tjoeng Kiem Nam. Pria itu memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok.

Yusril Ihza mengatakan Ahok memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden atau wakil presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.

IIL ASKAR MONZA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya