PDIP Minta Anies Baswedan Tak Alergi Istilah Era Jokowi dan Ahok

Senin, 2 April 2018 21:34 WIB

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan permintaan kepada Gubernur Anies Baswedan mengenai penggunaan sejumlah istilah yang telanjur populer pada pemerintahan sebelumnya, yakni 2012-2017, di bawah Joko Widodo atau Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Djarot Saiful Hidayat.

Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta ingin Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, tak perlu risih dengan sejumlah istilah yang populer dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2017 tersebut. "Kami berharap pemerintah daerah saat ini agar tak perlu alergi atau tidak nyaman dengan beberapa istilah," kata politikus PDIP William Yani dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah RPJMD DKI 2017-2022 di Gedung DPRD pada Senin, 2 April 2018.

Lihat: Ini 4 Bisnis Seks Paling Moncer di Dekat Istana Presiden Jokowi

William menerangkan, sejumlah istilah yang dia maksud antara lain "Normalisasi Sungai Ciliwung," "Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)," Rumah Susun Sederhana Sewa atau Milik (Rusunawa atau Rusunami)," "rumah deret," "penggusuran atau penertiban," "Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS)." Istilah-istilah itu peninggalan dari Pemerintah DKI periode 2013-2017.

Infografis: Pilpres 2019, Popularitas Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Merambat Naik

Pada saat Anies dan Sandiaga menjabat di DKI Jakarta per Oktober 2017, sejumlah istilah yang jamak dipakai di era Gubernur Jokowi, Ahok, dan Djarot diubah. Beberapa istilah yang kemudian dipopulerkan Anies Baswedan dan Sandiaga, yakni naturalisasi untuk menggantikan normalisasi sungai, penataan untuk menggantikan penggusuran dan penertiban, KJP Plus, KJS Plus, dan rumah tanpa uang muka (DP nol rupiah) untuk menggantikan rusunami yang uang mukanya ditalangi oleh pemerintah.

"Yang penting ketika hal itu lebih besar manfaatnya bagi Kota Jakarta, Ibu Kota NKRI berikut warga kotanya, apa salahnya dilaksanakan atau dilanjut," ujar William.

Baik Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno belum memberikan tanggapan atas permintaan PDIP itu, termasuk apakah akan menggunakan sejumlah istilah program yang dipopulerkan Jokowi, Ahok, dan Djarot.

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

9 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya