Terganjal Peraturan Kemenkumham, Warga Cina Tak Bisa Cuti
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Ali Anwar
Selasa, 3 April 2018 10:46 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang warga negara Republik Rakyat Cina, Zeng Mingxiu, 35 tahun, belum bisa menggunakan hak narapidana untuk dapat cuti bersyarat (CB). Hak CB itu semestinya dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Februari 2018.
Namun karena alasan tidak ada tulisan kata “menjamin” dari Kedutaan Besar Cina di Jakarta dalam surat yang dikirimkan ke Lapas Pemuda Tangerang, maka Zeng Mingxiu “tersandera” dan tidak diizinkan cuti keluar tahana. Zeng Mingxiu adalah terpidana satu tahun penjara perkara membawa media pembawa penyakit ikan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pemuda Tommy Ardi mengatakan Mingxiu sebenarnya sudah bisa menggunakan hak CB sejak dua bulan lalu. Tapi karena terkendala persyaratan yang substansial dari Kemenkumham sehingga belum dikeluarkan izin CB.
Dari hukuman 1 tahun penjara, itu Mingxiu mendapat CB terhitung empat bulan sebelum dia bebas murni. "Pengajuan CB sudah lama, tapi syaratnya belum terpenuhi. Padahal dua bulan lagi dia bebas murni, dan dia bukan terpidana khusus," kata Tommy.
Lantaran itu, kata Tommy, pihaknya tidak berani mengeluarkan CB bagi Mingxiu. Menurut Tommy, lapas hanya merekomendasikan untuk CB yang mengajukan dan harus memenuhi syarat-syarat adalah terpidana sendiri.
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 1 tahun penjara, karena Mingziu terbukti membawa media pembawa penyakit ikan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan pada 14 Juli 2017. Dia juga dijatuhi hukman membayar denda Rp 50 juta.
Lelaki yang sudah bermukim di Indonesia selama delapan tahun, itu menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pemuda Tangerang dan telah membayar denda senilai Rp 50 juta.
Kuasa hukum Mingxiu, Bambang Winahyo, mengatakan hak CB kliennya sudah hilang selama dua bulan hanya karena birokrasi yang lambat akibat terbentur aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Menurut Bambang, sesuai Permen Hukum dan HAM itu, pihaknya sudah memenuhi persyaratan, mulai dari surat jaminan kesanggupan keluarga yang dijamin pengacara Arifin dan Lilik Turniasih, surat pernyataan Zeng Mingxiu mentaati aturan CB. Sampai pengecekan Red Notice dengan hasil negatif yang dikeluarkanMabes Polri, diperkuat dengan surat pernyataan dari Kejaksaan Negeri Tangerang bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama dalam tindak pidana dan surat pernyataan dari Kedubes Cina meminta agar Zeng Mingxiu mendapat kemudahan dalam cuti dan pembebasan bersyarat.
"Tapi syarat yang sudah kami penuhi itu tidak berarti apa-apa, karena Dirjendpas Kemenkumham tidak mau memberikan CB lantaran tidak ada kata 'menjamin' dalam surat yang dikeluarkan Kedubes Cina. Bagaimana mungkin Indonesia memaksa negara lain untuk menuliskan kata menjamin?"kata Bambang yang juga mantan inspektorat pengawasan Lapas se-Indonesia itu kepada Tempo, Selasa, 3 April 2018.