Hakim Beberkan Alasan Mengapa Kabulkan Gugatan Cerai Ahok

Kamis, 5 April 2018 07:53 WIB

Ahok memberikan bunga saat ulang tahun Veronica Tan pada 2016. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan alasan mengapa gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan dikabulkan. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah berkas dan keterangan saksi yang menyatakan Veronica selingkuh.

"Hubungan antara tergugat dan good friend-nya berlangsung terus-menerus dan tanpa memberitahukan ke penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Sutaji di PN Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.

Sutaji mengatakan hubungan antara Veronica Tan dan good friend-nya yang dikenal dengan nama Julianto Tio telah berlangsung lama. Selain itu, sampai dengan 22 Desember 2017 Ahok mendapatkan banyak bukti bahwa Veronica Tan tetap berhubungan dengan lelaki itu. "Baik secara langsung, telepon, pesan WhatsApp, maupun video call," katanya.

Dalam putusannya, hakim Sutaji menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 3279/I/1997 tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Majelis hakim juga menyatakan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok. Hak asuh tersebut atas dua dari tiga anak pernikahan Ahok dan Veronica Tan.

Baca: Cerita Surat Ucapan Ultah Ahok ke Veronica Tan Berbalas Pengakuan

"Untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud," kata Sutaji.

Ahok melayangkan gugatan cerai atas Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Sidang perceraian ini pertama kali digelar di PN Jakarta Utara pada 31 Januari 2018. Sidang Ahok gugat cerai Veronica Tan ini telah diadakan sebanyak sembilan kali dari sidang pertama sampai putusan.

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim. Selain itu, kata dia, hak asuh juga jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak. "Untuk pemeliharaan anak sampai Pak Ahok keluar dari penjara sementara dititipkan ke Ibu Vero," ucapnya.

Fifi mengatakan pihaknya lega dengan hasil putusan majelis hakim. Hasil putusan cerai ini, kata dia, juga akan segera disampaikan ke Ahok. "Secepat mungkin," tuturnya.

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

8 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

8 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

9 hari lalu

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

9 hari lalu

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

9 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya