Kabiro DKI: Milad PKS di Balai Kota Ada Izin Lisan Anies Baswedan

Selasa, 17 April 2018 17:22 WIB

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman jalan santai di Balai Kota DKI Jakarta, 15 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Umum DKI Jakarta Firmansyah mengatakan bahwa surat peminjaman halaman Balai Kota untuk Milad Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung ke Gubernur Anies Baswedan. Surat bisa melalui bagian tata usaha Gubernur dan Biro Umum.

“Kalau kemarin yang PKS itu langsung ke gubernur,” ujar Firmansyah saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa 17 April 2018.

Menurut Firmansyah, biasanya mekanisme peminjaman melalui Biro Umum. Kalau kemarin itu tidak tahu mendadak atau bagaimana itu langsung ke gubernur," kata dia.

Baca : Milad PKS di Balai Kota, Pengamat: Izin Tertulis Anies Baswedan?

Prinsipnya peminjaman Balai Kota kata Firmansyah memang harus sepengetahuan dan izin gubernur. Kalau dari Biro Umum pasti melayani arahan dari pimpinan. “Jadi jangan diasumsikan ada nuansa politik,” tutur Firmansyah.

Pada Ahad, 15 April 2018, PKS menggelar jalan santai dan senam pagi yang berpusat di Balai Kota DKI Jakarta. Acara itu merupakan rangkaian ulang tahun atau Milad ke-20 PKS yang puncaknya akan diperingati pada 13 Mei mendatang. Presiden PKS Sohibul Iman hadir dalam acara itu.


Ratusan kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera melakukan senam di Balai Kota DKI Jakarta, 15 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Terkait izin tertulis dari Anies Baswedan, kata Firmansyah bukan menjadi kewajiban karena izin lisan dari pimpinan juga sudah cukup. Hal itu biasa berkaitan dengan waktu yang mendadak. “Yang pasti tidak lagi digunakan dan berbenturan dengan kegiatan lain” demikian Firmansyah.

Namun, sebelumnya pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan digunakannya Balai Kota DKI Jakarta untuk rangkaian acara ulang tahun ke-20 Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Trubus menyoal apakah penggunaan aset pemerintah daerah itu sudah mendapatkan izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pertanyaannya, sudah ada izin tertulis dari Gubernur atau belum?" kata Trubus kepada Tempo, Senin, 16 April 2018.

Trubus mengatakan, penggunaan Balai Kota diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Aset Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Pasal 2 Pergub 55, kata Trubus, menyebutkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sedangkan pasal 5 Pergub itu menyatakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.

Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta Shakir Purnomo mengklaim penggunaan Balai Kota sudah melalui prosedur perizinan. Dia mengatakan Balai Kota dipilih sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada pemerintahan Anies-Sandi.

Berita terkait

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

1 jam lalu

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

Nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

2 jam lalu

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

4 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

5 jam lalu

Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

Mardani Ali Sera menyarankan PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo

5 jam lalu

Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo

Pengamat sarankan PKS tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung ke Prabowo-Gibran, Berikut Rekam Jejak Partai Gelora

6 jam lalu

Tolak PKS Gabung ke Prabowo-Gibran, Berikut Rekam Jejak Partai Gelora

Partai Gelora menolak PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut alasan dan profil partai yang didirikan oleh eks petinggi PKS itu.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Partai Gelora menolak Partai Keadilan Sejahtera atau PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya