Polisi Ringkus Pelaku Hipnotis yang Beraksi di Kampung Rambutan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 20 April 2018 09:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus penipuan bermodus hipnotis. Pelaku penipuan bernama Joni Irawan dan Edy Sofyan itu beraksi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Kami melakukan penindakan terhadap dua tersangka tindak penipuan dengan modus hipnotis," kata Kepala Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Yustica melalui pesan singkat, Kamis, 19 April 2018.
Kasus penipuan ini terungkap setelah korban bernama Eutik Komah melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu, 18 April 2018. Setelah mendalami laporan korban, polisi menangkap Joni dan Edy yang sedang nongkrong di pul bus Mayasari di Ciracas.
Dalam melakukan penipuan, Joni mendekati Eutik yang tengah menunggu bus di terminal Kampung Rambutan. Joni mengajak Eutik mengobrol dan melancarkan aksi hipnotis terhadap korbannya.
Setelah yakin korban terhipnotis, Joni langsung menggasak barang berharga. "Di situlah, barang-barang berharga korban diambil,” ujar Malvino.
Akibat hipnotis itu, Eutik kehilangan uang senilai Rp 4 juta, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Samsung, serta tas ransel. Dua pelaku hipnotis Joni dan Edy dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.