Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) hadir dalam sidang eksepsi kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Senin, 23 April 2018. Ia mengenakan kemeja batik hijau tua dan duduk di barisan depan ruang sidang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa. Saat sidang berlangsung, Fadli Zon terlihat membaca berkas eksepsi Dhani. Sesekali ia menoleh ke arah hakim dan Dhani saat eksepsi dibacakan tim kuasa hukum.
Proses hukum yang dijalani Dhani ini berawal dari laporan advokat Jack Boyd Lapian. Jack adalah salah satu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mempermasalahkan cuitan Dhani di Twitter yang dianggap menyebarkan kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA).
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Fadli Zon menyebut tuduhan ujaran kebencian yang ditujukan kepada musikus Dhani itu sebagai bentuk kriminalisasi. Menurut Fadli, cuitan Dhani itu adalah bentuk dari ekspresi diri. “Kicauan ini tidak menyebut agama, suku, atau golongan apa pun. Juga tidak menyebut nama orang,” katanya, 1 Desember 2017.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.