Susi Ferawati, ibu yang diduga diintimidasi oleh massa #2019GantiPresiden saat car free day (CFD) di Bundaran HI, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakart, Senin, 30 April 2018. Tempo/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya intimidasi kepada seorang anak dan ibunya oleh kelompok orang yang mengenakan baju #2019GantiPresiden saat car free day (CFD), Ahad, 29 April 2018.
Ketua KPAI Susanto mengatakan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak, termasuk tumbuh kembangnya.
Sedangkan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menuturkan kegiatan politik yang dilakukan dengan memanfaatkan CFD telah melanggar aturan.
Dalam hal ini, Jasra merujuk Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kala itu.
Jasra berujar, dalam peraturan disebutkan bahwa kegiatan CFD harus bebas dari kegiatan politik, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk kegiatan yang bersifat menghasut. Apalagi, kata dia, dalam kesepakatan dunia, fungsi CFD adalah mengurangi emisi karbon kota dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan politik.
"Karena itu, kami minta semua pihak mengembalikan fungsi car free day sebagaimana yang tercantum dalam peraturan," ujar Jasra dalam kesempatan yang sama.