TPDI: Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tidak Tepat

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Erwin Prima

Minggu, 6 Mei 2018 04:16 WIB

Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan penghentian penyidikan perkara kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh imam besar FPI Rizieq Shihab di luar dugaan.

Baca: Setop Kasus Rizieq Shihab, Tim Alumni 212: Ini Bentuk Keadilan

"Ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan Presiden Jokowi menumpas gerakan yang mencoba memecah belah bangsa ini," ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 5 Mei 2018.

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 terhadap kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab. Polisi menghentikan kasus ini sejak Februari 2018 lalu karena kekurangan bukti.

Menurut Petrus, langkah Polda Jabar menerbitkan SP3 kasus Rizieq Shihab tidak tepat. Sebab, kata dia, penghentian kasus ini dilakukan saat maraknya ancaman gerakan intoleran kepada NKRI. "Mengingat ini bukan saja kasus yang menarik perhatian masyarakat luas, tetapi juga kasus dengan muatan kepentingan bangsa yang sangat tinggi," katanya.

Dalam kasus ini, kata Petrus, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Rizieq sebelumnya. Namun, jaksa mengembalikan berkas dan meminta polisi untuk melengkapi beberapa kekurangan untuk syarat penuntutan. "BAP kasus ini masih memerlukan penyempurnaan dan penajaman terhadap beberapa hal sesuai KUHAP," ucapnya.

Advertising
Advertising

Petrus mengatakan berdasarkan hukum penyidik polisi tak layak mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberi petunjuk untuk SP3, melainkan untuk penyempurnaan berkas. "Persoalan kerja berikutnya adalah memperkuat dan mepertajam bukti-bukti yang sudah ada berupa dua alat bukti bahkan lebih," tuturnya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno. Kemudian, Januari 2017, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka.

SYAFIUL HADI | AMINUDIN

Berita terkait

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.

Baca Selengkapnya

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.

Baca Selengkapnya

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.

Baca Selengkapnya

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.

Baca Selengkapnya

Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

27 September 2018

Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

Polri menanggapi kabar pencekalan yang diduga dialami Rizieq Shihab di Arab Saudi. Mereka mengatakan tak bisa mengintervensi kasus di Arab.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

27 September 2018

Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum mendapat informasi soal pencekalan Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

Jawab Keluhan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Fadli Zon: Ini Kasus

27 September 2018

Jawab Keluhan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Fadli Zon: Ini Kasus

GNPF Ulama curiga gerak gerik Rizieq Shihab sangat dipantau bahkan cenderung tidak bebas belakangan ini.

Baca Selengkapnya