Ajukan PK Swastanisasi Air Jakarta, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Senin, 7 Mei 2018 14:55 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kebijakan pengelolaan air bersih ketika ditanya tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung tentang larangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air bersih di DKI Jakarta.

Menteri Keuangan mengajukan PK pada 22 Maret 2018, sebagai salah satu tergugat dalam perkara gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Gubernur DKI Jakarta juga salah satu tergugat.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam program air bersih di Indonesia. Kemenkeu pun mendorong restrukturisasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di seluruh Indonesia baik dari segi keuangan maupun tata kelola.

Baca: Sri Mulyani Pertanyakan Anggaran Perjalanan Dinas DKI

"Sehingga mereka bisa jadi perusahaan-perusahaan sehat, bisa menjalankan fungsinya," ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018, ketika meninjau renovasi Lapangan Banteng bersama Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Fungsi PDAM itu adalah mengelola air bersih sehingga masyarakat bisa mendapatkan air dalam harga yang terjangkau. Tapi, Sri Mulyani tak menerangkan, apakah putusan MA itu akan mengganggu restrukturisasi perusahaan-perusahaan daerah air minum dan program air bersih pemerintah pusat.

Sri Mulyani juga mengaku belum tahu perkembangan terbaru tentang pengajuan PK tersebut. "Nanti saya lihat ya, saya tidak update sekarang," katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta segendang sepenarian. "Saya belum cek. Tapi lebih jelasnya bisa ke Biro Hukum."

Sebelumnya, MA memutuskan pengelolaan air bersih di Jakarta dikembalikan kepada perusahaan daerah, yakni PAM Jaya. MA pun menilai, kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, merugikan pemerintah dan masyarakat Jakarta. Putusan ini berpihak kepada gugatan Koalisi.

Menteri Keuangan mengajukan PK sebagai salah satu pihak yang digugat. Dalam salinan memori PK yang diajukan 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa pertimbangan hukum Majelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan citizen lawsuit. Hakim MA dinilai khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat cacat hukum.

Adapun Pemerintah DKI Jakarta menyatakan siap menjalankan putusan MA tentang larangan swastanisasi air. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah DKI tak mengikuti langkah kementerian di bawah Sri Mulyani yang mengajukan PK.

Berita terkait

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

15 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya