Pendeta Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 7 Mei 2018 17:39 WIB

Terdakwa pendeta Abraham Ben Moses, 52 tahun sebelum sidang putusan di sel ruang tunggu Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim Muhammad Damis memvonis 4 tahun penjara atas penistaan agama, 7 Mei 2018. foto AYU CIPTA

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin, 7 Mei 2018 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW.

Sidang putusan pendeta penghina Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Damis. Selain hukuman bui, Moses juga didenda uang Rp 50 juta atau jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Damis di hadapan persidangan terbuka untuk umum, yang disesaki pengunjung.
Baca : Sidang Ujaran Kebencian, Ini Kronologi Pendeta Abraham Ditangkap

Damis juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Putusan hakim itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Muhamad Erlangga menuntut Moses dengan hukuman lima tahun penjara. Maka atas putusan itu JPU pikir-pikir.

Atas vonis itu, Abraham melalui tim hukumnya menyatakan banding. "Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Maxie Ellia, Senin 7 Mei 2018.

Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Sebelumnya, JPU Erlangga menyebutkan sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memantau unggahan Abraham melalui YouTube dan Facebook.

Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.

Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW itu, di rumahnya di Buaran Indah.

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

10 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

13 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

44 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

54 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

55 hari lalu

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.

Baca Selengkapnya