Bocah Tewas di Monas, Polisi Tak Selidiki Dugaan Uang Tutup Mulut

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Ali Anwar

Minggu, 20 Mei 2018 06:00 WIB

Mahesa Djunaedi, 12 tahun, salah satu dari dua anak yang menjadi korban meninggal seusai acara bagi-bagi sembako Forum Untukmu Indonesia di Monas pada Sabtu, 28 April 2018. FOTO:Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menyelidiki adanya dugaan uang tutup mulut kepada dua keluarga korban bocah tewas di Monas, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi hanya fokus pada unsur dugaan kelalain yang dilakukan panitia acara sehingga menyebabkan dua bocah tewas di Monas.

"Kami gak angkat ke sana, karena kami hanya menyidik laporan yang dibuat Polsek Gambir," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.

Acara bagi-bagi sembako digelar oleh panitia Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu, 28 April 2018. Acara ini semula hanya diisi oleh pembagian sembako gratis dan panggung hiburan. Tapi, acara ternyata berakhir ricuh dan diduga menjadi penyebab dua bocah tewas di Monas, yakni Muhammad Rizki Syahputra, 10 tahun dan Mahesa Junaedi (12).

Walhasil, pada 2 Mei 2018, Komariah, ibunda Rizki, melaporkan panitia ke Bareskim Polri. Di sinilah, fakta soal uang santunan terungkap. Keluarga Rizki dan Junaedi masing-masing mendapat uang senilai Rp 5 juta dan Rp 10 juta dari panitia acara. "Tapi mereka minta agar tidak menyampaikan kronologi kejadian, ‘Tolong, jangan disampaikan ke siapa pun’," kata Muhammad Fayyadh, kuasa hukum Komariah.

Ketua Panitia Dave Revano Santosa membenarkan bahwa dua orang itu memang anggota panitia acara. Tapi, uang itu murni sebagai ucapan belasungkawa, bukan sogokan agar keluarga korban tutup mulut. "Oh, itu tidak benar, itu kabar burung," kata Dave melalui kuasa hukumnya Henry Indraguna, menanggapi kabar uang tutup mulut.

Advertising
Advertising

Entah ada angin apa, hanya empat hari berselang Komariah mengambil keputusan mengejutkan. 6 Mei 2018, Ia tiba-tiba mencabut laporannya terhadap Dave. "Dia merasa kejadian ini sebagai sebuah takdir," tutur Irfan Iskandar, kuasa hukum Komariah, yang menggantikan Fayyadh di tengah proses hukum ini.

Jerry menambahkan, polisi hanya fokus pada unsur kelalaian dua bocah tewas di Monas sesuai dengan pasal yang dilaporkan, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menelisik kesesuaian antara izin dari Pemerintah Provinsi DKI dan pelaksanaan acara di lapangan.

Berita terkait

Polisi Akan Stop Kasus Sembako Monas Berujung Maut, Kenapa?

13 Agustus 2018

Polisi Akan Stop Kasus Sembako Monas Berujung Maut, Kenapa?

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan stop kasus pembagian sembako berujung maut di Monumen Nasional atau Monas. di Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Kadis Pariwisata Bantah Disposisi Gubernur di Acara Sembako Monas

25 Mei 2018

Kadis Pariwisata Bantah Disposisi Gubernur di Acara Sembako Monas

Acara pembagian sembako Monas tetap berlangsung tanpa hambatan dari Pemerintah Provinsi DKI di hari H.

Baca Selengkapnya

Kasus Sembako Monas: Kadis Pariwisata DKI Diperiksa 11 Jam Lebih

25 Mei 2018

Kasus Sembako Monas: Kadis Pariwisata DKI Diperiksa 11 Jam Lebih

Tuntas diperiksa menjelang dini hari, Tina berkeras panitia bagi-bagi sembako Monas melanggar aturan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ketua Panitia Sembako Monas Klaim Punya Bukti Baru

24 Mei 2018

Pengacara Ketua Panitia Sembako Monas Klaim Punya Bukti Baru

Henry tak mau menanggapi spekulasi bahwa panitia dijadikan kambing hitam. Kepala Dinas Pariwisata Tinia diperiksa dalam kasus sembako Monas.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ketua Panitia Sembako Monas Serang Balik Pemda DKI

24 Mei 2018

Pengacara Ketua Panitia Sembako Monas Serang Balik Pemda DKI

Pemerintah Provinsi DKI dinilai tidak punya sikap tegas dalam kasus sembako Monas tersebut.

Baca Selengkapnya

Sembako Maut, Kepala UPK Monas Diminta Jawab 19 Pertanyaan

23 Mei 2018

Sembako Maut, Kepala UPK Monas Diminta Jawab 19 Pertanyaan

Polisi telah memeriksa Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Mundjirin selama kurang lebih tujuh jam soal acara pembagian sembako di Monas.

Baca Selengkapnya

Kepala UPK Monas Larang, Panitia Ubah Format Jadi Sembako Gratis

23 Mei 2018

Kepala UPK Monas Larang, Panitia Ubah Format Jadi Sembako Gratis

Polisi memeriksa Kepala UPK Monas terkait tewasnya dua anak dalam pembagian sembako murah.

Baca Selengkapnya

Sembako Maut, Kata Sandiaga Uno ke Bawahan yang Diperiksa Polisi

22 Mei 2018

Sembako Maut, Kata Sandiaga Uno ke Bawahan yang Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis Monas Munjirin hari ini terkait pembagian sembako di Monas yang menyebabkan 2 bocah meninggal.

Baca Selengkapnya

Kepala UPK Monas Diperiksa di Polda Metro Jaya Soal Sembako Maut

22 Mei 2018

Kepala UPK Monas Diperiksa di Polda Metro Jaya Soal Sembako Maut

Kepala UPK Monumen Nasional Mundjirin menyambangi Polda Metro Jaya hari ini untuk memenuhi panggilan polisi soal kasus sembako Monas.

Baca Selengkapnya

Kadis Pariwisata DKI Siap Diperiksa Kasus Sembako Maut di Monas

22 Mei 2018

Kadis Pariwisata DKI Siap Diperiksa Kasus Sembako Maut di Monas

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati siap hadir dalam pemeriksaan kasus pembagian sembako yang menyebabkan dua bocah tewas di Monas.

Baca Selengkapnya