Bocah Tewas di Monas, Polisi Tak Selidiki Dugaan Uang Tutup Mulut
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Anwar
Minggu, 20 Mei 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menyelidiki adanya dugaan uang tutup mulut kepada dua keluarga korban bocah tewas di Monas, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi hanya fokus pada unsur dugaan kelalain yang dilakukan panitia acara sehingga menyebabkan dua bocah tewas di Monas.
"Kami gak angkat ke sana, karena kami hanya menyidik laporan yang dibuat Polsek Gambir," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.
Acara bagi-bagi sembako digelar oleh panitia Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu, 28 April 2018. Acara ini semula hanya diisi oleh pembagian sembako gratis dan panggung hiburan. Tapi, acara ternyata berakhir ricuh dan diduga menjadi penyebab dua bocah tewas di Monas, yakni Muhammad Rizki Syahputra, 10 tahun dan Mahesa Junaedi (12).
Walhasil, pada 2 Mei 2018, Komariah, ibunda Rizki, melaporkan panitia ke Bareskim Polri. Di sinilah, fakta soal uang santunan terungkap. Keluarga Rizki dan Junaedi masing-masing mendapat uang senilai Rp 5 juta dan Rp 10 juta dari panitia acara. "Tapi mereka minta agar tidak menyampaikan kronologi kejadian, ‘Tolong, jangan disampaikan ke siapa pun’," kata Muhammad Fayyadh, kuasa hukum Komariah.
Ketua Panitia Dave Revano Santosa membenarkan bahwa dua orang itu memang anggota panitia acara. Tapi, uang itu murni sebagai ucapan belasungkawa, bukan sogokan agar keluarga korban tutup mulut. "Oh, itu tidak benar, itu kabar burung," kata Dave melalui kuasa hukumnya Henry Indraguna, menanggapi kabar uang tutup mulut.
Entah ada angin apa, hanya empat hari berselang Komariah mengambil keputusan mengejutkan. 6 Mei 2018, Ia tiba-tiba mencabut laporannya terhadap Dave. "Dia merasa kejadian ini sebagai sebuah takdir," tutur Irfan Iskandar, kuasa hukum Komariah, yang menggantikan Fayyadh di tengah proses hukum ini.
Jerry menambahkan, polisi hanya fokus pada unsur kelalaian dua bocah tewas di Monas sesuai dengan pasal yang dilaporkan, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menelisik kesesuaian antara izin dari Pemerintah Provinsi DKI dan pelaksanaan acara di lapangan.