Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup selama libur Lebaran 2018. Penutupan dimulai pada 11 Juni dan dibuka lagi pada 21 Juni 2018. “Langkah ini sesuai dengan keputusan pemerintah tentang libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Rabu, 30 Mei 2018.
Untuk SIM yang masa berlakunya habis antara 11-20 Juni dapat memproses perpanjangan pada 21-27 Juni. “Di atas tanggal itu (27 Juni) dihitung terlambat dan harus membuat SIM baru,” kata Fahri.
Fahri mengimbau agar SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran, sebaiknya segera mengurus perpanjangan. "Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM Anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama," ucapnya.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan itu di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau di gerai SIM online di mal dan kantor kecamatan terdekat. Sedangkan untuk unit layanan SIM keliling, kata Fahri, akan tetap buka. Ia akan menempatkan unit tersebut di beberapa titik. "Lokasi layanan SIM keliling akan kami rilis satu minggu sebelum libur Lebaran 2018," tuturnya.
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
9 hari lalu
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.