Tersangka Aman Abdurrahman (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Asrudin (tengah) saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang putusan terdakwa otak terorisme di sejumlah wilayah, Aman Abdurrahman, pada Juni nanti setelah Lebaran 2018.
"Setelah Majelis Hakim bermusyawarah, insya Allah kami bacakan (putusan) tanggal 22 Juni 2018 setelah Lebaran, pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.
Aman Abdurrahman pemimpin kelompok jihad Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia. Dia pada Jumat 18 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman dengan pidana mati.
Aman Abdurrahman menjalani sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atau tanggapan atas pleidoi terdakwa. Tim Jaksa menyampaikan enam poin replik yang salah satu meminta Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Aman serta menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan mereka.
Setelah pembacaan replik, Aman Abdurrahman langsung menanggapi dengan duplik atau tanggapan atas replik. Dalam duplik lisannya, Aman menyatakan siap dipidana mati karena mengkafirkan Pemerintah RI serta mengajak orang mendukung negara khilafah. Namun, dia menolak dihukum jika dianggap terlibat pengeboman di Indonesia.
Aman Abdurrahman membacakan pleidoi pada Jumat lalu, 25 Mei 2018, setelah sepekan sebelumnya dituntut hukuman mati. Aman tetap menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai otak sejumlah serangan teror di Indonesia. Serangan itu adalah bom Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta; bom gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; serta penyerangan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kantor Polda Medan, Sumatera Utara.
Nasib Aman Abdurrahman ditentukan setelah Lebaran 2018.