TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama pembubaran kelompok Jamaah Ansarut Daulah atau disingkat JAD, Selasa, 24 Juli 2018. Sidang dengan terdakwa Zainal Ansori alias Abu Fahry tersebut dimulai pukul 08.30 WIB.
Tampak puluhan polisi berjaga dari luar gedung pengadilan, di luar ruangan sidang utama tempat dibacakannya dakwaan sampai dalam ruang sidang pembubaran JAD tersebut. Polisi tidak membolehkan sejumlah media untuk meliput jalannya persidangan.
Baca : Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding
"Sidang hari ini yang perdana tindak pidana dengan agenda dakwaan," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono. Sebelumnya, pemimpin kelompok JAD, yang kerap dikaitkan aksi terorisme, Aman Abdurahman, telah divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan lalu.