Komisioner KPU Hasyim Ashari Diperiksa Polisi Atas Laporan PKPI

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 31 Mei 2018 12:42 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini untuk diperiksa atas laporan Reinhard Halomoan.

"Saya hadir untuk memberikan keterangan," katanya di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 31 Mei 2018.

Hasyim tak banyak komentar, dia lalu bergegas masuk ruangan.

Baca: KPU Tak Akan Mengajukan Peninjuan Kembali Atas Putusan Soal PKPI

Hasyim dilaporkan oleh Reinhard Halomoan pada 16 April 2018 yang tertuang dalam LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS. Reinhard adalah kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh.

"Kami melaporkan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong, yaitu menyebarkan bahwa KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat KPI," ujar Reinhard.

Hasyim dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Menurut Reinhard, laporan ini terkait dengan pernyataan KPU yang dinilai menekan PKPI, yakni rencana KPU melaporkan Hakim PTUN ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari memang menyatakan tengah mengkaji dan mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim PTUN ke KY dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan gugatan PKPI.

KPU juga mempertimbangkan langkah PK ke MA atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI jika ada bukti baru (novum). Jika MA mengabulkan PK dari KPU, PKPI batal ikut Pemilu 2019.

Reinhard menyatakan, pernyataan pejabat KPU berdampak terhadap kader PKPI. "Berita tidak benar, ini menjadi teror kepada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI."

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

4 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

7 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

17 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

19 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

19 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

22 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya