Replik Belum Siap, Sidang Penutupan Jalan Jatibaru Raya Ditunda
Reporter
Adam Prireza
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 6 Juni 2018 15:08 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA- Sidang gugatan citizen lawsuit soal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, hari ini ditunda hingga 28 Juni 2018. Pihak penggugat, yaitu para sopir mikrolet Tanah Abang dan pengacaranya, belum merampungkan replik atau tanggapan atas jawaban tergugat.
"Karena penggugat belum selesai menyiapkan replik, sidang kami tunda hingga tanggal 28 Juni 2018," kata Hakim Ketua Titik Tejaningsih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Marco Kritik Polisi Minta Jalan Jatibaru Raya Dibuka
Dalam perkara ini, para sopir angkutan kota (angkot) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tergugat III) atas penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Anies Baswedan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang tersebut.
Anggota tim kuasa hukum penggugat yang hadir, Ferdian, mengatakan bahwa mereka masih membaca dan mencermati jawaban dari para tergugat. Menurut dia, penyusunan replik baru kelar sekitar 40 persen. Tapi, dia memastikan replik akan rampung sebelum tanggal sidang selanjutnya.
Pekan lalu, anggota Staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Nadia Zunairoh memilih tidak menggunakan haknya memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Dia beralasan, jawaban tak perlu dibacakan sebab dari awal menolak semua gugatan sopir mikrolet yang dipimpin Abdul Rosyid alias Ocid itu.
"Intinya kami tidak seperti yang disampaikan penggugat bahwa tidak ada dasar hukum, tidak ada kewenangan kebijakan," ujar Nadia di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Mei 2018.
Nadia menolak menjelaskan secara rinci landasan hukum penutupan Jalan Jatibaru Raya. Wanita itu berdalih ada banyak landasan hukum. "Pokoknya kami ngomong syarat formil dulu, lah. Terkait gugatan CLS (citizen lawsuit). Sudah, itu saja dulu."