Dapat Remisi, Hukuman Abu Bakar Baasyir Dikurangi 1,5 Bulan

Kamis, 21 Juni 2018 10:35 WIB

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah), tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018. Sebelumnya, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu pernah menjalani pemeriksaan dan perawatan RS Pusat Jantung Harapan Kita, pada pertengahan 2017. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Bogor - Terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, menerima remisi hari raya Idul Fitri. Pemimpin kelompok Jamaah Ansharut Tauhid ini tergabung dalam 862 narapidana penerima remisi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Lapas Gunung Sindur David Gultom mengatakan total ada 1.260 narapidana di penjara itu. “Satu di antara penerima remisi di hari raya Idul Fitri sekarang ini adalah Abu Bakar Baasyir,” ucap David kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.

Baca juga:
56 Tahanan Terorisme dari Mako Brimob Dipindah ke Gunung Sindur
Anies-Sandi Gelar Open House di Balai Kota untuk Masyarakat Jakarta

Abu Bakar Baasyir, ujar David, mendapatkan remisi khusus satu (RK I), yakni pengurangan masa tahanan tapi masih tetap menjalani sisa tahanan di penjara. “Baasyir dapat pengurangan selama 1 bulan 15 hari,” tutur David.

Sebelumnya, dalam sidang vonis 2011, Baasyir dihukum penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme. Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.

Baca:
Polisi Antisipasi Bahan Peledak di Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.

David menuturkan ada dua jenis pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Keduanya adalah remisi khusus satu dan dua.

RK II menjadikan narapidana langsung bebas atau tidak lagi menjalani hukuman. Ada 25 narapidana yang menerimanya.

“Dari total napi yang diberikan remisi, tujuh di antaranya dinyatakan bebas dan 18 lain tinggal menjalani hukuman subsider dengan pemberian RK II,” kata David.

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

16 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

17 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

4 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

9 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

13 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya