Sidang Vonis Aman Abdurrahman Hari Ini, Tak Ada Siaran Langsung

Jumat, 22 Juni 2018 06:38 WIB

Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Menjelang sidang vonis untuk terdakwa Aman Abdurrahman hari ini, Jumat 22 Juni 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengimbau proses persidangan kasus terorisme tidak disiarkan secara langsung (live). KPI merujuk bukan hanya media lembaga penyiaran konvensional, tapi juga media sosial.

KPI telah menetapkan larangan bagi stasiun televisi dan radio. Lembaga itu berharap ada pembatasan pula bagi akun-akun sosial media seperti Instagram dan Facebook. Tujuannya untuk menghindari potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Baca:
Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menyatakan Akan Lawan
Polisi Cegah Bahan Peledak Menyusup ke Sidang Vonis Aman Abdurrahman

"Kami meminta pengadilan dan kepolisian untuk menertibkan terkait tersebarnya penyiaran pengadilan sidang terorisme melalui sosial media," kata Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 21 Juni 2018.

Menurut Hardly, KPI tak berwenang memutuskan pembatasan live lewat sosial media. Sebab, ranah KPI hanya mengurusi lembaga penyiaran seperti televisi dan radio.

Untuk ranahnya itu, KPI telah mengeluarkan surat yang melarang stasiun televisi dan radio menayangkan proses persidangan kasus terorisme secara live. Surat telah dilayangkan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran pada 8 Juni 2018.

Baca juga:
Hari Pertama PPDB SMA di Banten, Server Langsung Ngadat
Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPR, Herman Hery

Imbauan ini berlaku untuk semua sidang kasus terorisme. Tak terkecuali sidang putusan untuk terdakwa Aman Abdurrahman yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 22 Juni 2018.

Aman didakwa dalam lima kasus terorisme. Selain serangan Bom Thamrin, Aman juga didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di Gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan Kantor Polda Sumatera Utara, serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa telah menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

9 jam lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

1 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

5 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

6 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

6 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

6 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

9 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya