Konsumsi Sabu, Tio Pakusadewo Akui Salah dan Minta Direhabilitasi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 28 Juni 2018 18:56 WIB

Aktor senior Tio Pakusadewo usai menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo mengaku bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi hari ini, Tio meminta kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

"Saya mengaku bersalah. Saya juga memohon kepada majelis hakim supaya diberikan kesempatan untuk menjalankan rehab," kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juni 2018.

Tio Pakusadewo pasrah dengan keputusan hakim. Kendati begitu, dia tetap meminta keadilan, karena aktor senior itu telah mengakui kesalahannya. "Saya menyerah dan pasrah," ujar Tio Pakusadewo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Tio Pakusadewodiganjar hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.

Jaksa menuntut Tio Pakusadewo dengan pidana penjara enam tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, yaitu sabu seberat 0,6 gram.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengutarakan, kliennya telah mengakui memakai sabu selama 10 tahun. Tio memutuskan tak lagi mengonsumsi sabu.

Namun, dia kembali mengonsumsi sabu untuk menghilangkan rasa sakit. Karena itu, kuasa hukum tak sependapat dengan jaksa yang menuntut kliennya dengan Pasal 112.

"Terdakwa terbukti memakai dan menguasai sabu tapi yang perlu dipahami adalah untuk apa kepemilikan tersebut," ujar Aris.

Aris menilai, Tio Pakusadewo lebih tepat dijerat dengan Pasal 127 ayat satu huruf a undang-undang yang sama. Pasal itu mengatur, siapa pun yang menyalahgunakan narkoba dapat dihukum penjara maksimal empat tahun.


Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

3 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

3 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

5 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya