Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Selain terlibat dalam bom Sarinah, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 22 Juni 2018 lalu.
Pegacara Aman Abdurahman, Asludin Hatjani, mengatakan keputusan menerima vonis setelah Aman melakukan pertemuan dengan keluarga dan pengacara. Pertemuan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Selasa 26 Juni 2018.
“Aman sendiri yang memutuskan dan keluarga mengikuti,” kata Asludin saat dihubungi, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Asludin, tim pengacara mendorong upaya banding. Namun Aman Abdurrahman kukuh lantaran keyakinannya terhadap khilafah. “Aman yakin terhadap takdir kematiannya.”
Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang lima serangan terorisme selama 2016-2017. Selain menjadi otak serangan bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman bersalah dan memberi hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.
Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan residivis dengan aliran ISIS. Aman Abdurrahman juga dinyatakan sebagai penggagas dan pembentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD), menyebarkan paham yang menyebabkan korban jiwa, menggerakkan orang lain untuk menjalankan aksi teror, serta merenggut masa depan orang lain.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
3 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.