Wakil Ketua DPRD DKI Protes Aturan KPU tentang Eks Napi Korupsi
Reporter
Zara Amelia
Editor
Suseno
Senin, 2 Juli 2018 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohammad Taufik keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurut Taufik, aturan itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kok ada lembaga resmi melanggar undang-undang? Buat saya aneh saja kalau lembaga kayak begitu bisa semaunya buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih?" kata Taufik, Senin, 2 Juli 2018.
Taufik pernah terjerat kasus korupsi pada 2004 ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara karena terlibat korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 yang merugikan negara hingga Rp 488 miliar.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan partainya tidak akan menggugat ke Mahkamah Agung soal pelarangan tersebut. Namun, dia yakin akan ada pihak yang menggugat aturan itu. "Enggak (menggugat), tapi banyak orang yang akan melakukan gugatan, mulai hari ini saya kira sudah masuk tuh gugatan," kata Taufik.
Komisi Pemilihan Umum telah resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peratuan KPU itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU sejak 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat 1 poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."