Ahmad Dhani yang duduk di samping putranya Al Ghazali, tampak membetulkan blangkonnya sebelum menjalani persidangan lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 April 2018. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta -Tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum dihadirkan hari ini, Senin, 9 Juli 2018 dalam persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.
Ketiga saksi adalah karyawan musisi Ahmad Dhani di Republik Cinta Management (RCM), dan salah satunya adalah admin media sosial milik Dhani yang saat ini kontennya sedang diperkarakan.
Suryo Pratomo alias Bimo admin media sosial dari akun twitter @AHMADDHANIPRAST hari ini dimintai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan Bimo mengaku sudah menangani media sosial milik Dhani sejak 2014.
“Sudah sejak tahun 2014 menjadi admin, namun bekerja di RCM sejak tahun 2011,” kata Bimo.
Sebagai admin, tugas Bimo hanya sebatas mengunggah tulisan yang dikirim Dhani melalui aplikasi Whatsapp ke ponselnya. Ia tidak bisa memastikan apakah yang mengirimkan pesan dari ponsel bosnya itu Dhani sendiri atau bukan.
Menurut kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, hal ini yang sedang didalami. Meskipun ponsel yang digunakan untuk berhubungan dengan Bimo itu betul milik Dhani tapi ada orang lain yang ikut memegang ponsel itu yaitu tim politiknya.
Dhani menampik ia pernah mengunggah cuitan “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP,” pada 7 Februari 2017 yang menjadi barang bukti pelaporan kepada kepolisian oleh Jack Lapian.
Alih-alih Ahmad Dhani mengaku mengunggah cuitan lain yang berbunyi “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP,” pada 5 Maret 2017.