Polisi Serpong Tembak 2 Perampok Minimarket di Tangerang Selatan

Jumat, 13 Juli 2018 08:17 WIB

Ilustrasi senjata. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim Vipers Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan, menembak dua dari tiga perampok minimarket yang beraksi di Tangerang dan Bogor pada 22 Juni 2018. Namun polisi baru merilis peristiwa itu pada Kamis, 12 Juli 2018.

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan tiga pelaku adalah Rizal Muhardi, 21 tahun; Rifki Azhari (21), dan Mulfi Ahmad Sapti (20).

“Pelaku Rifki dan Mulfi ditangkap di wilayah Semarang. Saat ditangkap, kedua pelaku ini melawan, maka diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki," ujar Ferdy.

Menurut Ferdy, ketiga pelaku menyasar minimarket yang buka 24 jam dengan waktu beraksi pada pagi hari, pukul 05.00-06.00 WIB. Mereka menodongkan senjata tajam dan soft gun kepada korbannya.

Baca juga: Jika Ahok Bebas Agustus 2018, Ini Nasehat Lulung

Advertising
Advertising

"Aksinya memang pagi hari. Mereka melihat sasarannya sepi, lalu mereka masuk dan menodongkan samurai, celurit, dan senjata soft gun. Mereka mengancam karyawan dan mengincar brankas uang," katanya.

Kedua pelaku Rifki dan Mulfi, kata Ferdy, mengetahui adanya brankas uang karena mereka pernah bekerja di salah satu minimarket di wilayah bogor.

"Pelaku bertiga ini jaringan Gunung Sindur,” ucapnya. Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan aksi ini sebanyak 11 kali dan satu kali di wilayah Tangerang Selatan. “Dalam sekali aksi di wilayah Tangsel (Tangerang Selatan), mereka merampok dua minimarket sekaligus," ujarnya.

Dalam satu hari itu, 22 Juni 2018, ucap Ferdy, mereka merampok uang Rp 64 juta dari dua minimarket berbeda. Pertama, di wilayah Ciater Barat. Kedua, di wilayah Pamulang.

"Setelah mendapat laporan, petugas langsung mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku bernama Rizal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit, pedang, pistol air soft gun, serta uang sisa kejahatan," katanya.

Ketiga perampok, ujar Ferdy, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti disita Kepolisian Sektor Serpong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

23 jam lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

4 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

4 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

4 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya