Heboh Anies Copot Wali Kota Tanpa Surat, KASN Bisa Lakukan Ini

Rabu, 18 Juli 2018 09:01 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komisioner KASN I Made Suwandi menjelaskan, penyelidikan ini dapat berujung pada dua hasil.

Baca: Dicopot Anies, Cerita Bekas Wali Kota Jaktim Merasa Tahanan Kota

Pertama, jika tidak ditemukan pelanggaran, Komisi akan menguatkan keputusan Anies. Kedua, jika pencopotan sejumlah pejabat terbukti melanggar prosedur, Komisi ASN akan mengirim rekomendasi yang bersifat mengikat dan final kepada Anies.

"Kami merekomendasikan yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula," kata Made kepada wartawan, Selasa, 17 Juli 2018.

Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies memberhentikan 16 pejabat eselon II.

Awal bulan ini, Anies mendadak mencopot lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Pada Juni lalu, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Baca: Anies Baswedan Copot dan Pensiunkan Wali Kota Lewat WhatsApp?

Made mengatakan Komisi telah menerima aduan dari beberapa pejabat yang dicopot. Komisi juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi DKI serta bukti-bukti yang menjadi landasan pencopotan.

Advertising
Advertising

"Kami sampai hari ini masih menunggu bukti-bukti yang akan diberikan Pemda DKI," kata Made.

Pencopotan sejumlah pejabat oleh Anies berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.

Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberi kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.

Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI Jakarta yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga ditengarai melanggar aturan. Sebab, Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan Komisi ihwal perekrutan itu. Menurut Sumardi, lelang jabatan baru hanya bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong.

Baca: Dicopot Anies Baswedan, Mantan Wali Kota: Dipanggil Saja Tidak

Dugaan pelanggaran aturan juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, sebelum melantik pejabat baru, Anies seharusnya menyediakan posisi baru untuk pejabat lama.

Namun, dari laporan yang diterima Prasetio, nasib beberapa wali kota yang dicopot Anies hingga saat ini masih belum jelas.

"Enggak ditaruh di mana-mana," ujar Prasetio, Senin, 16 Juli 2018. Selain itu, dia mempermasalahkan usia pejabat yang dicopot Anies karena belum masuk masa pensiun.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

23 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya