Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana berbincang dengan istrinya dan juga Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Tangerang – Terpidana suap sengketa pilkada dan korupsi pengadaan alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dikawal ajudan pribadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Wawan adalah adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Informasi ini diungkap di sela-sela keramaian pemberitaan kondisi penjara itu usai operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Lapas Sukamiskin. Saat operasi itu digelar Wawan ditemukan sedang tidak berada dalam penjara tersebut.
Ternyata bukan hanya dugaan bisa pelesiran. Ada sejumlah fasilitas lain yang diduga diberikan atau dimiliki Wawan di penjara khusus terpidana korupsi itu.
Cerita tentang ajudan Wawan yang bukan tamping (warga binaan yang jadi petugas Lapas) itu disampaikan seorang pengusaha di Serang kepada Tempo, Selasa 24 Juli 2018. Dua ajudan Wawan merupakan warga Serang bernama Topik dan Ari.
Si pengusaha, hanya bersedia disebutkan inisialnya sebagai SF, mengatakan pernah suatu hari mendatangi Lapas Sukamiskin untuk menemui Wawan. “Banyak pengusaha di Serang yang kerap sowan dan minta arahan untuk dapat proyek di Banten, saya mencoba itu,” katanya.
Pengusaha SF ini mengajak dua rekannya tapi gagal bertemu Wawan. Saat itu, sekitar awal Mei 2018, dia mengaku hanya ditemui ajudan Wawan bernama Topik di ruang tunggu. SF menuju ruangan itu dan bertemu Topik atas rekomendasi sipir.
Setelah menunggu beberapa menit, SF mengatakan, "Ternyata Wawan tidak mau menemui kami, alasannya waktu itu sedang tidak bisa diganggu.”
KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Mereka adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Kemudian Hendry Saputra, staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping dari Fahmi Darmawansyah.
Serangkaian operasi tangkap tangan KPK di penjara itu dilakukan pada Sabtu 21 Juli 2018. Saat itu KPK juga menyita uang tunai dan valas, serta sebuah mobil untuk barang bukti awal.