Kisruh Rekomendasi KASN, Begini Saran Anggota DPRD Buat Anies
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 31 Juli 2018 05:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Bestari Barus menyarankan Gubernur Anies Baswedan menghormati rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ASN memberi 4 rekomendasi untuk Anies soal pengembalian posisi pejabat, wali kota dan bupati yang telah dicopot.
Baca: Anies Baswedan Bantah Kirim Surat ke Jokowi untuk Maju Pilpres
"Saya sarankan agar Anies memanggil kembali itu para Wali Kota dan Kepala Dinas yang dicopot itu," ujar Bestari saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Juli 2018.
Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem itu juga menyarankan agar Anies bertemu dengan pihak KASN, untuk memaparkan bukti yang menjadi alasan dia memecat 16 pejabat eselon II.
Anies, menurut Bestari, harus membuktikan dia tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri seperti yang dituduhkan KASN.
Pada, Jumat, 27 Juli 2018, melalui keterangan pers, Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.
Baca: Pelican Crossing Dikritik, Anies Baswedan: Kalau Jelek Ya Diganti
Komisi ASN lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies mencopot lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang.
Sebelumnya, pada bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Menanggapi rilis itu, Anies Baswedan curiga ada permainan politik yang dilakukan Ketua KASN Sofian Effendi dalam memberikan rekomendasi itu. Menurut dia, rilis tersebut membentuk justru membentuk opini di publik. Padahal, lumrahnya hasil penyelidikan itu cukup dikirim kepada Pemprov DKI saja, seperti layaknya instansi antar pemerintah.
Bestari mengatakan tudingan Anies soal unsur politik di balik rekomendasi dan rilis KASN, harusnya tidak perlu. Ia meminta Anies Baswedan tidak berburuk sangka soal rekomendasi dan rilis KASN itu. "KASN sudah memberi masukan sesuai Undang-Undang, harus diapresiasi lah," ujar dia.