Merasa Tak Bersalah, Pria ini Ngotot Tolak Tilang Ganjil Genap

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Rabu, 1 Agustus 2018 19:34 WIB

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan aturan ini sebenarnya sudah disosialisasi sejak sebulan lalu, dan mulai hari ini aturan itu diberlakukan sepenuhnya. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengemudi bernama Armia Ibrahim menolak ditilang polisi karena menganggap tidak bersalah dam belum waktunya pemberlakuan aturan ganjil genap.

Baca juga: Viral Jalur Sepeda Senayan Ini yang Bikin Sandiaga Uno Mangkel

Ibrahim yang mengendarai mobil Honda HR-V bernomor polisi B-512-BAM itu diberhentikan polisi di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2018.

Ibrahim menolak ditilang lantaran dirinya tidak mengetahui bahwa penindakan ganjil genap dimulai hari ini. Menurut informasi yang dia terima, aturan itu baru berlaku besok, 2 Agustus 2018.

"Di TV kan katanya sebulan penuh, jadi ya tanggal 2 (Agustus) sampai tanggal 2 (September)," kata Ibrahim kepada petugas kepolisian.

Advertising
Advertising

Selain itu, Ibrahim menolak ditilang karena mengaku tak menemui pengumuman di jalanan. Pria yang baru saja mengantar saudaranya dari Rumah Sakit Medistra itu ngotot tak mau memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada ketika diminta polisi.

"Saya punya SIM, tapi kalau saya kasih berarti saya mengaku salah dong pak," ujar Ibrahim.

Polisi mencoba memberikan informasi mengenai tanggal mulai dan berakhir perluasan sistem ganjil genap melalui layar handphone. Polisi menyarankan Ibrahim untuk mengakui kesalahan dan bersedia ditilang, seperti pengendara lain.

Namun, Ibrahim tetap menolak. "Nggak semua orang sama Pak, nggak ada tanda di situ kan?," ucap Ibrahim.

Setelah berdebat hingga setengah jam, Ibrahim akhirnya memberikan SIM dan ditilang dengan denda Rp 500 ribu.

Walau tak mengaku keberatan dengan nominal denda, Ibrahim tetap merasa kecewa. "Saya sih it's oke aja ditilang, tapi harusnya ditulis dong di situ kapan ganjil genapnya, apa susahnya sih," kata Ibrahim.

Hari ini, perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi diterapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Setelah satu bulan uji coba, setiap pelanggar ganjil genap mulai diberikan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap dalam rangka persiapan Asian Games 2018. Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan ke beberapa jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.

Perluasan ganjil genap akan dilakukan ke seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cemput. Lalu juga ke tiga ruas jalan lainnya yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

9 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

10 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

17 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

18 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

21 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya