Sistem Ganjil Genap, Dishub: Pengguna Pelat Nomor Palsu Dipidana

Reporter

Zara Amelia

Editor

Ali Anwar

Kamis, 2 Agustus 2018 15:43 WIB

Polisi memberi tilang kepada pengemudi mobil berpelat genap yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap untuk mendukung Asian Games 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Penilangan terhadap pelanggar perluasan sistem ganjil genap dalam rangka Asian Games 2018 telah berlaku sejak 1 Agustus 2018. Pengguna kendaraan bermotor memiliki sejumlah cara untuk mengakali kebijakan tersebut, diantaranyah dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Disebut Refreshing, Ini Agenda Kerja Sandiaga Uno di Moskow

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjiatmoko mengakui cara tersebut banyak digunakan oleh pengendara mobil untuk mengelabui petugas Dinas Perhubungan dan dan polisi.

“Banyak juga masyarakat menggunakan pelat nomor palsu. Ini fenomena,” kata Sigit ketika dihubungi pada Kamis, 2 Juli 2018.

Menurut Sigit, salah satu cara untuk menggunakan pelat palsu tersebut adalah dengan menempelkannya di atas pelat nomor yang asli. Namun, kata Sigit, modus tersebut mudah dikenali oleh petugas.

Advertising
Advertising

“Ditempel pakai lem, macam-macam, petugas mampu mengenali kok,” ucap Sigit.

Sigit mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor palsu termasuk pelanggaran pidana. Penjabarannya tercantum dalam Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan mengenai pelat nomor resmi juga tertuang dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012. Dalam Perkapolri itu, disebut bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Aturan itu semakin ditegaskan dalam Pasal 280 UU LLAJ mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh Kepolisian RI. Pelanggar dapat terancam penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Saat ini, kata Sigit, sanksi bagi pengguna pelat palsu masih berupa tilang saja. Sebab, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap baru berlaku sejak kemarin.

“Kemarin teman-teman kepolisian, masih memberikan toleransi yaitu berupa denda tilang padahal sebenarnya itu masuk ranah pidana ya, karena pemalsuan kan pelat nomor ranah pidana,” ucap Sigit.

Per 1 Agustus 2018, polisi melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Karena Rabu ini tanggal 1 Agustus, maka pengendara yang diperbolehkan melintas adalah yang angka belakang pada nomor pelat kendaraannya bernomor ganjil.

Persiapan yang dilakukan di antaranya memasang rambu berisi informasi aturan ganjil genap dan membawa buku tilang. Pasca-rambu terpasang di perempatan Jalan Pondok Indah, Marsiyono bersama empat jajarannya bergerak dan mulai memberhentikan sejumlah mobil yang melanggar.

Marsiyono menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan

Berita terkait

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

22 jam lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

7 hari lalu

Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

15 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

17 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

22 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya