Sistem Ganjil Genap, Dishub: Pengguna Pelat Nomor Palsu Dipidana
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Anwar
Kamis, 2 Agustus 2018 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penilangan terhadap pelanggar perluasan sistem ganjil genap dalam rangka Asian Games 2018 telah berlaku sejak 1 Agustus 2018. Pengguna kendaraan bermotor memiliki sejumlah cara untuk mengakali kebijakan tersebut, diantaranyah dengan menggunakan pelat nomor palsu.
Baca juga: Disebut Refreshing, Ini Agenda Kerja Sandiaga Uno di Moskow
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjiatmoko mengakui cara tersebut banyak digunakan oleh pengendara mobil untuk mengelabui petugas Dinas Perhubungan dan dan polisi.
“Banyak juga masyarakat menggunakan pelat nomor palsu. Ini fenomena,” kata Sigit ketika dihubungi pada Kamis, 2 Juli 2018.
Menurut Sigit, salah satu cara untuk menggunakan pelat palsu tersebut adalah dengan menempelkannya di atas pelat nomor yang asli. Namun, kata Sigit, modus tersebut mudah dikenali oleh petugas.
“Ditempel pakai lem, macam-macam, petugas mampu mengenali kok,” ucap Sigit.
Sigit mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor palsu termasuk pelanggaran pidana. Penjabarannya tercantum dalam Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan mengenai pelat nomor resmi juga tertuang dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012. Dalam Perkapolri itu, disebut bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Aturan itu semakin ditegaskan dalam Pasal 280 UU LLAJ mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh Kepolisian RI. Pelanggar dapat terancam penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Saat ini, kata Sigit, sanksi bagi pengguna pelat palsu masih berupa tilang saja. Sebab, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap baru berlaku sejak kemarin.
“Kemarin teman-teman kepolisian, masih memberikan toleransi yaitu berupa denda tilang padahal sebenarnya itu masuk ranah pidana ya, karena pemalsuan kan pelat nomor ranah pidana,” ucap Sigit.
Per 1 Agustus 2018, polisi melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Karena Rabu ini tanggal 1 Agustus, maka pengendara yang diperbolehkan melintas adalah yang angka belakang pada nomor pelat kendaraannya bernomor ganjil.
Persiapan yang dilakukan di antaranya memasang rambu berisi informasi aturan ganjil genap dan membawa buku tilang. Pasca-rambu terpasang di perempatan Jalan Pondok Indah, Marsiyono bersama empat jajarannya bergerak dan mulai memberhentikan sejumlah mobil yang melanggar.
Marsiyono menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan