Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

image-gnews
Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan alasan sipil kerap memalsukan pelat dinas TNI dan Polri. Menurut dia, pemalsuan itu terjadi untuk menghindari sejumlah peraturan lalu lintas, seperti ganjil-genap dan electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Mantan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu menuturkan, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengecualikan sejumlah kendaraan terbebas dari peraturan ganjil-genap, termasuk kendaraan berpelat dinas polisi dan TNI. “Itu dugaan saya,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar itu menuturkan pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri biasa terjadi sekadar agar si pengendara merasa gagah di jalan raya.

Dengan pelat dinas itu, mereka cenderung merasa aman, baik dari peraturan lalu lintas maupun pengendara lain. “Harus ada proses investigasi untuk mendalami asal pelat itu,” kata dia.

Untuk mendapatkan pelat dinas TNI secara resmi, Budiyanto mengatakan seorang berkartu anggota militer harus mengajukan permohonan ke Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Adapun pelat dinas Polri tak bisa diperoleh tanpa izin Kepala Biro dan Logistik kepolisian setempat. Mereka juga harus mengajukan surat-surat asli.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pierre W.G Abraham atau PWGA, 53 tahun, sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral di media sosial pada 11 April lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, tim penyidik Resmob menangkap Pierre pada Rabu, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III blok AB Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Pihak Puspom Mabes TNI sudah mendatangi rumah Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor pelat dinas TNI yang digunakan oleh Pierre, dengan nomor 84337-00 mobil hitam Mitsubitsi Fortuner melintasi tol Jakarta-Cikampek Kilometer 56.

Namun, setelah diselidiki, Asep tidak mengenal Pierre, dan pelat nomor itu berdasarkan database, tersimpan dengan kendaraan Toyota Pajero berwarna hitam. 

Pierre telah dijerat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 263 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

Pilihan Editor: Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

20 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

21 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

21 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

21 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

21 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

21 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

22 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.