Tarif Rusunawa Naik, Anies Baswedan Belum Tahu Alasannya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 16 Agustus 2018 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin mengetahui lebih rinci ihwal kondisi yang mengharuskan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menaikkan tarif rumah susun sewa (rusunawa).
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan Tarif Rusunawa di Jakarta
"Sedang kita cek ulang, InsyaAllah Senin sudah ada kabarnya," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis, Jakarta Pusat, 16 Agustus 2018.
Anies mengatakan, masalah di rusunawa kompleks. Pada satu sisi, Pemprov DKI ingin memberikan fasilitas yang baik. Namun, dia juga menyinggung kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Menurut dia, warga yang tinggal di perumahan yang disediakan Pemprov DKI dibiayai oleh pajak.
"Bila dibiayai uang pajak dan komponen yang harusnya disumbangkan oleh penghuni dan tidak dibayarkan, artinya pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup itu," kata Anies.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Meli Budiastuti menyebutkan, tarif rusunawa belum pernah naik sejak ditetapkan 2012 silam.
Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, lanjut Melli, tarif itu disesuaikan paling lama tiga tahun sekali.
Berdasarkan aturan itu, penyesuaian semestinya dilakukan pada 2014-2015. Tapi itu tidak dilakukan karena Pemerintah DKI Jakarta tengah gencar merelokasi warga terkait penertiban sejumlah sarana dan prasarana kota.
"Jadi warga relokasi banyak ditampung di beberapa rusun baru yang kami bangun saat itu dengan tarif yang sama pada 2012," kata Meli, pada Selasa 14 Agustus 2018.
Meli menuturkan, evaluasi atau kenaikan tarif yang kini dilakukan pun mengikuti aturan dalam perda, yakni dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Dalam perda itu juga disebut bahwa penetapan tarif retribusi dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur.
Penyebab lain yang mendorong kenaikan tarif adalah adanya pembangunan rusun baru yang ditargetkan siap dihuni tahun ini. Target telah ditetapkan untuk membangun 14.564 unit rusun dalam lima tahun ke depan.
Rusun-rusun baru tersebut, kata Meli, belum memiliki tarif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012. "Maka itu kami melakukan penyesuaian tarif terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang seharusnya tiga tahun sekali, ini kan sampai 2018 belum pernah dievaluasi dengan pertimbangan eskalasi hanya tiga persen setiap tahun," kata Meli menjelaskan.
Menurut Meli, ketentuan itu bisa saja dibuat dalam revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, hal itu terkendala waktu. “(Menyusun) Perda tahu sendiri kan agak lama bisa satu sampai dua tahun,” kata Meli.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, kenaikan tarif berlaku di seluruh 17 rusunawa di ibu kota. Kenaikan berlaku per Juni 2018 untuk seluruh penghuni, baik warga umum maupun terprogram.
Simak juga: Anies Baswedan Bandingkan Rumah DP 0 Rupiah dengan Rusunawa Ahok
Mereka adalah Rusunawa Sukapura, Rusunawa Penjaringan, Rusunawa Tambora IV, Rusunawa Tambora III, Rusunawa Flamboyan/Bulan Wadon, Rusunawa Cipinang Muara, Rusunawa Pulo Jahe.
Selain itu Rusunawa Tipar Cakung, Rusunawa Tambora I, Rusunawa Pondok Bambu, Rusunawa Jatirawasari, Rusunawa Karanganyar, Rusunawa Marunda, Rusunawa Kapuk Muara, Rusunawa Cakung Barat, Rusunawa Pinus Elok, dan Rusunawa Pulo Gebang. Anies Baswedan berjanji akan mengkaji kembali kenaikan tarif di 17 rusunawa itu.