Pengusaha Sam Aliano melaporkan YouTube dan Facebook ke Bareskrim Polri, di Jakarta Pusat Kamis, 24 Mei 2018. TEMPO/Kartika Anggraeni
TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha Sam Aliano memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, 20 Agustus 2018. Kuasa hukum Sam Aliano, Fahri Timur, menyatakan pemanggilan itu sehubungan dengan ditetapkannya Sam sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Sam Aliano tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 10.37 WIB. Hari ini adalah pemeriksaan pertama Sam sebagai tersangka. Dia mengenakan kemeja putih dengan jas hitam sembari ditemani Fahri Timur. Sam mengatakan kecewa dengan penetapannya sebagai tersangka.
Pada Senin, 9 Oktober 2017, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak termasuk Sam Aliano ke Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini polisi baru menetapkan satu orang tersangka.
Laporan Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani tersebut berimbas adanya pencekalan tayang di televisi dan beberapa kontrak kerja Nikita dinonaktifkan sementara. Nikita merasa dirugikan secara materi. Simak pula : Asian Games 2018, Pengamanan Perjalanan Bus-bus Atlet Berlapis
Sam Aliano menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPI pada Jumat, 6 Oktober 2017, adalah untuk meminta KPI mencekal artis yang dianggap menghina Jenderal Gatot Nurmantyo dan memecah belah persatuan bangsa. Laporannya tidak spesifik hanya terhadap Nikita Mirzani.