Jadi Tersangka, Kadis Tata Air DKI Sebut Jalankan Perintah Ahok
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 30 Agustus 2018 04:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan mempertanyakan penyebab dirinya menjadi tersangka kasus pengrusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Teguh berkilah dirinya hanya mengamankan aset pemerintah yang ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Masuk Pekarangan Pada Era Ahok, Kadis Tata Air Jadi Tersangka
"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana', saya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada," ucap Teguh di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Teguh juga mengaku bingung usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kata Teguh, status lahan yang dilaporkan tersebut telah menjadi waduk dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI.
"Ya jadi saya bingung harus gimana lagi ya, saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas," ucap Teguh.
Dia juga mengaku tak mengenal pelapor dirinya. Usai pelaporan itu, Teguh langsung menghadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies, kata Teguh, akan ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut.
"Sabtu pagi menghadap beliau, beliau pada prinsipnya akan membantu saya, saya mengatakan 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah'," kata Teguh.
Warga bernama Felix Tirtawidjaja melaporkan Teguh pada 22 Februari 2017. Laporannya tercatat dalam LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum. Teguh disangkakan Pasal 170 atau Pasal 406 atau Pasal 167 atau Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Teguh dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Agustus 2018 sebagai tersangka melalui surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Komisaris Besar Nico Afinta.
Dalam surat itu, perkara yang menjerat Kepala Dinas Tata Air tersebut adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pelapor Felix Tirtawidjaja) dan atau memindahkan dan atau membuang barang, sesuai dengan Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 dan atau Pasal 389 KUHP.
Kasus itu terjadi pada era Gubernur Ahok, Agustus 2016, di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur. Penetapan tersangka Teguh oleh Polda Metro Jaya berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dalam surat itu, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, serta melihat bukti dan dokumen yang disita serta melihat petunjuk dan kesesuaian alat bukti.