Jadi Tersangka, Kadis Tata Air DKI Sebut Jalankan Perintah Ahok

Kamis, 30 Agustus 2018 04:51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau ketinggian air di Pintu Air Manggarai, Jakarta, 5 Februari 2018. Anies didampingi Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan dan Kepala BPBD DKI Jupan Royter saat meminjau Pintu Air Manggarai. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan mempertanyakan penyebab dirinya menjadi tersangka kasus pengrusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Teguh berkilah dirinya hanya mengamankan aset pemerintah yang ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: Masuk Pekarangan Pada Era Ahok, Kadis Tata Air Jadi Tersangka

"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana', saya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada," ucap Teguh di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Teguh juga mengaku bingung usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kata Teguh, status lahan yang dilaporkan tersebut telah menjadi waduk dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI.

"Ya jadi saya bingung harus gimana lagi ya, saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas," ucap Teguh.

Advertising
Advertising

Dia juga mengaku tak mengenal pelapor dirinya. Usai pelaporan itu, Teguh langsung menghadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies, kata Teguh, akan ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Sabtu pagi menghadap beliau, beliau pada prinsipnya akan membantu saya, saya mengatakan 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah'," kata Teguh.

Warga bernama Felix Tirtawidjaja melaporkan Teguh pada 22 Februari 2017. Laporannya tercatat dalam LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum. Teguh disangkakan Pasal 170 atau Pasal 406 atau Pasal 167 atau Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Teguh dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Agustus 2018 sebagai tersangka melalui surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Komisaris Besar Nico Afinta.

Dalam surat itu, perkara yang menjerat Kepala Dinas Tata Air tersebut adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pelapor Felix Tirtawidjaja) dan atau memindahkan dan atau membuang barang, sesuai dengan Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 dan atau Pasal 389 KUHP.

Kasus itu terjadi pada era Gubernur Ahok, Agustus 2016, di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur. Penetapan tersangka Teguh oleh Polda Metro Jaya berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dalam surat itu, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, serta melihat bukti dan dokumen yang disita serta melihat petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

9 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya