DPRD DKI Jakarta Usulkan Revisi Pergub Bansos untuk Masjid

Selasa, 11 September 2018 05:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Masjid Daarussa'adah di Pasar Mayestik, Jakarta, 19 Desember 2017. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta nomor 55 tahun 2013 yang memuat syarat pengajuan dana hibah dan bantuan sosial. Dewan menilai pergub tersebut membatasi masjid untuk mengajukan dana hibah dan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Baca: Tak Gubris Kritik, Ini Alasan Anies Baswedan Bikin Pergub Membaca

Menurut anggota Komisi E DPRD DKI, Syahrial, pergub itu berdampak pada pemberian dana hibah dan bantuan Pemprov DKI ke masjid menjadi tidak merata. Syahrial mengatakan, dari ribuan masjid di Jakarta hanya beberapa masjid yang dapat mengajukan proposal untuk dana hibah dan bansos.

"Hanya 10 masjid yang proposalnya diterima," kata Syahrial dalam rapat Banggar di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 10 September 2018. Usulan revisi itu, kata Syahrial, telah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) DKI saat rapat bersama.

Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, meminta aturan yang ada di Pemprov DKI tidak mempersulit masjid untuk memperoleh dana hibah. Dia juga berharap pergub itu direvisi untuk menambah jumlah masjid yang menerima dana hibah. "Kalau menurut saya, anggarannya dialokasikan dulu, baru nanti pencairannya tunggu pergub direvisi," kata Triwisaksana.

Advertising
Advertising

Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengatakan Pemerintah Provinsi akan mencoba mengeksekusi usulan tersebut untuk mempermudah pengajuan dana hibah dan bansos oleh masjid. "Supaya persyaratannya lebih lentur dan lebih fleksibel, nanti kami coba untuk dilakukan perubahan pergub," kata Saefullah.

Simak juga: Berantas Prostitusi, Anies Baswedan: Pergub Sekarang Punya Gigi

Pergub DKI Jakarta nomor 55 tahun 2013 dikeluarkan era Gubernur Joko Widodo. Pergub tersebut memang tidak spesifik mengatur pengajuan dana hibah, bansos, dan bantuan keuangan khusus untuk masjid. Aturan itu semakin dianggap mempersulit karena tidak terdapat perbedaan persyaratan pengajuan dana bantuan bagi tempat ibadah dan organisasi.

Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

2 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

9 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

14 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

2 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

2 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

5 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

6 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya