TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan tetap merasa perlu membuat Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pergub itu dikritik karena disebutkan tidak memuat sanksi untuk pelanggar dan karena itu dinilai tidak akan efektif.
Baca:
Pergub Anies Baswedan Soal Membaca Dapat Kritik dari DPRD
Menurut Anies Baswedan, untuk membudayakan membaca, beberapa proses harus dilakukan, termasuk membuat aturan. "Nomor satu dengan diatur, dianjurkan, kemudian dilakukan secara reguler sehingga menjadi kebiasaan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa, 21 Agustus 2018.
Anies Baswedan menekankan pada data minat baca masyarakat Indonesia yang rendah. Daya baca, kata dia, lebih rendah lagi. Sedangkan bangsa yang maju, menurut Anies Baswedan, adalah yang masyarakatnya memiliki minat dan daya baca tinggi.
Dia berujar kekuatan pembudayaan membaca itu ada di level pemerintah daerah melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkan. "Karena sekolah-sekolah itu dikelola oleh Pemda," katanya.
Pergub Nomor 76 Tahun 2018 diterbitkan pada 26 Juli 2018. Anies Baswedan, melalui Pergub itu, akan melakukan empat kegiatan utama untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca, yaitu sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.
Baca juga:
Gerindra Tolak Kesepakatan Kursi Wagub, Ini Kata Anies Baswedan
Anies Baswedan Sumbang Sapi Limousine 1,2 Ton di Balai Kota
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai Pergub tanpa pasal tentang sanksi tidak akan efektif. Menurut Gembong, Anies Baswedan cukup mengeluarkan instruksi ketimbang peraturan gubernur.
"Aturan dilanggar terus didiamkan aja, ngapain buat aturan?" katanya.