Satu di antara menara atau tower yang ada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis 9 Agustus 2018. Praktik prostitusi diduga marak di apartemen ini. Tempo/Edo Juvano
TEMPO.CO, Jakarta – Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, akan mencegah praktik sewa unit apartemen harian. Kesediaan ini disepakati dalam pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengelola dan warga penghuni apartemen pada Minggu 16 September 2018.
Pertemuan dilakukan usai Anies melakukan kunjungan mendadak ke lingkungan apartemen dengan 18 menara atau tower itu. “Kami meminta pengelola tidak menyewakan unit harian, tapi minimal per bulan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Marula mengungkapkan, Senin17 September 2018.
Selain sistem sewa, pengelola juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap penghuni. Anies Baswedan meminta pendataan itu dilakukan mulai hari itu juga, yakni Minggu 16 September 2018. “Jadi mulai hari ini mereka sudah bergerak,” kata Marula.
Prostitusi di Apartemen Kalibata City terus menjadi buah bibir meksi kepolisian telah beberapa kali melakukan penangkapan dan penggerebekan. Terakhir yang diketahui adalah 2 Agustus 2018.
Saat itu polisi menetapkan tiga orang tersangka, dua di antaranya agen properti apartemen. Ketiganya terjaring setelah polisi menangkap 32 orang, yang 17 di antaranya merupakan perempuan pekerja seks komersial.
Pada hari melakukan inspeksi, Anies Baswedan mengimbau pengelola mendengarkan suara dari penghuni tentang keresahan mereka atas prostitusi yang marak. Warga penghuni mengklaim praktik itu terjadi di hampir setiap dari 18 tower yang ada.
"Pengelola harus mengikuti solusi yang diberikan warga, karena yang tahu cara menelikung sistem, jual beli, persewaannya, yang ada di situ," kata Anies Baswedan di Monumen Nasional, Ahad, 16 September 2018.