Jenguk di Polda Metro Jaya, Anak Ratna Sarumpaet Bawa Makanan Kesukaan

Reporter

Zara Amelia

Sabtu, 6 Oktober 2018 17:25 WIB

Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Sabtu, 6 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet ditahan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta – Dua anak laki-laki Ratna Sarumpaet, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, menjenguk ibunya yang mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 6 Oktober 2018.

Iqbal dan Ibrahim siang itu berniat menjenguk sekaligus membawa makanan kesukaan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Bisa Dijenguk Anaknya di Polda, Kenapa?

"Bawa makanan, kesukaannya, makanan diet," kata Ibrahim usai keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.

"Beras merah," kata Ibrahim menambahkan.

Advertising
Advertising

Meski begitu, makanan kesukaan Ratna Sarumpaet hanya bisa diserahkan melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Iqbal dan Ibrahim belum dapat menemui ibundanya siang itu. Sebab, tahanan di Polda Metro Jaya baru bisa dibesuk pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 - 15.00 WIB.

Ibrahim mengatakan, keduanya berencana kembali menjenguk Ratna pekan depan.

"Hari Senin balik lagi, hari ini tidak ada jadwal rupanya," ucap Ibrahim.

Menurut Iqbal, model sekaligus anak perempuan Ratna, Atiqah Hasiholan, juga akan mengunjungi ibunya. Namun, dirinya tidak mengetahui jadwal rencana kunjungan saudara kandungnya tersebut.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau informasi bohong.

Kepolisian bakal menjerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna Sarumpaet bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.

Simak juga: Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan kabar bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya padahal lebam di wajahnya akibat menjalani operasi sedotlemak di wajah. Pengakuan itu ia berikan setelah kabar penganiayannya direspon oleh rekan-rekan dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya