Ratna Sarumpaet Tiru Gaya Sandiaga Uno, Bawa Infused Water
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 12 Oktober 2018 05:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet meniru gaya cawapres Sandiaga Uno yang selalu membawa infused water ke mana pun dia pergi.
Baca: Ratna Sarumpaet Bohong, Amien Rais: Seperti Disambar Halilintar
Kamis siang, Ratna terlihat membawa botol air yang dicampur potongan buah-buahan atau infused water di tangan sebelah kanan. Di tangan kirinya, Ratna Sarumpaet menggenggam plastik berisi buah.
Botol infused water itu dibawa Ratna Sarumpaet ketika menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 11 Oktober 2018.
“Permisi, ya, permisi,” ujar seorang polisi yang membawa Ratna dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan, Kamis 11 Oktober 2018.
Namun, Ratna bungkam ketika wartawan menanyakan ihwal kodisi kesehatannya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno selalu membawa botol infused water berisi potongan buah lemon sejak masih kampanye Pilkada DKI 2017. Kebiasaannya itu terus dilakukan hingga Sandiaga menjadi Wagub DKI, bahkan hingga sekarang saat dirinya menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Ratna dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya tempat ia ditahan sekitar pukul 14.23 WIB. Menurut pantauan Tempo, Ratna didampingi beberapa orang tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan guna mengkonfirmasi keterangan dari para saksi. “Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Argo, keputusan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna muncul setelah penyidik melakukan analisa dan evaluasi terhadap keterangan para saksi.
Baca: Periksa Kejiwaan Ratna Sarumpaet, Polisi Undang Psikiater
Ratna Sarumpaet ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Polisi menahan Ratna setelah menetapkannya sebagi tersangka dalam kasus kebohongan terkait penganiayaan dirinya.