Guru Diduga Hasut Siswa Benci Jokowi, Bawaslu Klarifikasi Ini
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 13 Oktober 2018 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya berencana mengklarifikasi beberapa hal tentang kasus Nelty Khairiyah, guru yang diduga menghasut siswa membenci Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca juga: Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi Tertekan Psikisnya
“Nanti hari Senin, 15 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB akan kami klarifikasi,” kata Puadi kepada Tempo lewat telepon pada Jumat, 12 Oktober 2018. Menurut Puadi, Bawaslu DKI akan mengklarifikasi berbagai hal terkait kasus tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh guru Nelty Khairiyah.
“Misalnya, adakah hubungannya dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait video yang beredar, pernyataan guru yang bersangkutan di dalam kelas, sejauh mana peran kepala sekolah mengklarifikasi ke guru tersebut,” ujar Puadi.
Menurut Puadi, Bawaslu DKI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala SMAN 87 Patra Patiah, guru Nelty Khairiyah, serta orang yang melaporkan kasus tersebut, Jumat, 12 Oktober 2018.
Kabar mengenai aduan siswa tentang guru SMA Negeri 87 Jakarta, Nelty, viral. Guru disebut diduga telah menghasut siswa untuk membenci Jokowi. Dalam informasi yang dihimpun, seorang pengadu menyebutkan guru tersebut memperlihatkan video gempa di Palu kepada para siswa.
Baca juga: Siswa SMAN 87 Demo, Dukung Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi
Pengadu menyebutkan guru tersebut menyalahkan Jokowi atas banyaknya korban bergelimpangan dalam bencana di Palu.
Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patiah telah memberhentikan sementara Nelty sebagai guru di SMAN 87 Jakarta per 11 Oktober 2018. Saat ini, kata Patra, Nelty diperiksa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Pendidikan DKI.