TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan kasus sopir Grab diduga mencium penumpang terjadi karena pengawasan yang lemah. Menurut Azas, selama ini pengawasan pemerintah terhadap aplikator penyedia jasa transportasi online itu nyaris tidak ada.
"Selama ini seolah pemerintah tidak bisa menjamah aplikator transportasi online. Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dicabut oleh Mahkamah Agung," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Minggu 14 Oktober 2018.
Kendati sudah banyak kasus kejahatan yang menimpa pengguna taksi daring, penyelesaian masalah keamanan dan jaminan perlindungan hukum pengguna taksi daring belum ada.
Tigor menilai pemerintah seakan kehilangan wibawa di hadapan aplikator transportasi daring dan seolah membiarkan masalah dalam praktik taksi online.
"Pemerintah belum juga bersikap dan menunjukkan upaya untuk menyelesaikan faktor keamanan taksi online yang lemah. Pemerintah seolah tidak berani menindak tegas aplikator yang mitra atau pengemudinya melakukan kejahatan," tuturnya.
Menurut Tigor, pemerintah perlu mengambil sikap tegas terhadap aplikator transportasi online karena mereka yang merekrut dan mengoperasikan para pengemudi. "Akibatnya pengguna dirugikan terus menerus karena tidak ada standar pelayanan minimum, pengawasan serta penegakan aturan terhadap taksi daring dari pemerintah," katanya.