Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 17 Oktober 2018 18:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memastikan temuan dua proyektil peluru di Gedung DPR RI hari ini, Rabu 17 Oktober 2018, bukan berasal dari peristiwa penembakan baru. Dua proyektil yang ditemukan di lantai 10 dan 20 Gedung Nusantara I tersebut adalah peluru yang lain dari insiden peluru nyasar Senin lalu.
Baca: 2 Sosok PNS Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR
“Peluru yang kemarin ini, baru ditemukan,” kata Kepala Bidang Balistik dan Metalorgi Forensik Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Ulung Kanjaya ketika dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018.
Ulung merujuk peristiwa penembakan oleh IAW dan RMY saat keduanya berlatih di Lapangan Tembak Senayan seberang Gedung Nusantara I, Senin. IAW dan RMY disebut menambahkan alat bernama Switch Customizer di senjata api jenis Glock 17 yang mereka gunakan.
Efeknya, senjata api tersebut berubah menjadi full automatic. IAW kemudian memasukkan empat peluru dan terkejut saat menembakkannya.
Baca: Humas Perbakin Bicara Soal Peluru Nyasar ke DPR: Enggak Mungkin
“Pas menembak biasa, tanpa alat itu, normal. Begitu dipasang dan menjadi full automatic, yang bersangkutan kaget kemudian naik ke atas,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta.
<!--more-->
Dua peluru sudah langsung ditemukan nyasar menembus ruangan dua anggota Komisi Hukum, Wenny Warouw, di lantai 16 dan Bambang Heri Purnomo di lantai 13. Polisi sudah menguji kecocokan dua proyektil itu dengan senjata Glock 17 dan hasilnya identik.
Baca: Anggota DPR Ini Mempertanyakan Klaim Polisi Soal Peluru Nyasar
Dua peluru lagi ditemukan hari ini di lantai 10 dan 20 dikuatkan oleh Ketua Majelis Kehormatan DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, kedua ruangan itu memang tengah kosong pada Senin lalu. “Tadi yang punya ruangan baru hubungi kami karena baru sadar (ada peluru),” ujar Dasco, Rabu 17 Oktober 2018.
Atas dasar itu Nico menepis kemungkinan selain peluru nyasar tersebut. Dia menyatakan tidak menemukan indikasi penembakan disengaja. “Ada orang-orang yang ingin membuat kekacauan itu tidak benar, tidak seperti itu,” kata Nico, Selasa 16 Oktober 2018.
Nico menambahkan, polisi masih akan mendalami sudah berapa kali IAW dan RMY menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Selain itu polisi akan memeriksa instruktur lapangan tersebut lantaran IAW dan RMY tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Keduanya pun dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.