Kasus Augie Fantinus, Pengamat Sebut Medsos Bak Hutan Belantara

Kamis, 18 Oktober 2018 13:10 WIB

Augie Fantinus. Tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presenter Augie Fantinus terpaksa mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah unggahannya di media sosial atau medsos dianggap mencemarkan kepolisian. Pakar komunikasi publik, Bagus Sudarmanto, mengatakan kasus Augie menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial.

Baca: Karena Unggahan Ini Augie Fantinus Jadi Tersangka dan Ditahan

"Menurut saya, ini harus menjadi pelajaran bagi semua, terutama anak-anak muda, karena anak-anak muda itu relatif rata-rata lebih emosional, lebih agresif," katanya seusai seminar Cerdas Bermedia Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

Bagus menyebutkan media sosial seperti hutan belantara yang penuh dengan ancaman dan jebakan. "Kalau tidak bijak, tidak pandai membangun diri, tidak bisa mengontrol diri sendiri, maka akan tersesat. Ketika tersesat, kemudian bereaksi dengan posting dan mengomentari, membuat dan menyebarkan konten negatif. Ya, risikonya seperti yang dialami dia (Augie) sekarang," ujarnya.

Augie Fantinus mengunggah video dugaan penjualan tiket penutupan Asian Para Games 2018 secara ilegal oleh petugas kepolisian. Polisi mengklaim petugas tersebut sedang mengembalikan tiket penutupan Asian Para Games yang tidak digunakan.

Unggahan Augie tersebut berujung pada penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax yang mencoreng citra kepolisian.

Menurut Bagus, kasus yang dialami Augie adalah contoh post-truth society, di mana kebenaran fakta obyektif kalah dari kebenaran berdasar emosi.

Dia menilai masyarakat saat ini cenderung mendahulukan emosi dalam mengunggah atau membagikan informasi di media sosial, sebelum berpikir kebenaran atas informasi tersebut.

Baca: Augie Fantinus Jadi Tersangka, Ini Temuan Tempo Soal Calo Tiket

Orang yang ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya itu, kata dia, juga berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Biasanya kemudian bisa berstatus saksi, membuktikan konten dia dapat dari siapa, pada akhirnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dia telah turut serta," ujarnya. "Pelajari itu semua (aturan UU ITE) sebelum menyesal."

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

12 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

12 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Kemenhub Ancam Polisikan Calo Mudik Gratis

29 hari lalu

Kemenhub Ancam Polisikan Calo Mudik Gratis

Kementerian Perhubungan mengancam akan polisikan calon tiket mudik gratis.

Baca Selengkapnya

Bruno Mars Dikabarkan akan Konser di Indonesia, Sandiaga Uno Siapkan Hal Ini

32 hari lalu

Bruno Mars Dikabarkan akan Konser di Indonesia, Sandiaga Uno Siapkan Hal Ini

Terkait rumor konser Bruno Mars di Indonesia, Sandiaga Uno angkat bicara terutama soal maraknya calo tiket konser.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya