Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak ada dampak yang berarti terhadap pengangkutan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang pasca pembatasan jam operasinal truk oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pembatasan buntut hibah kemitraan yang tidak diterima Kota Bekasi dari DKI pada tahun ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menerangkan, jadwal angkut sampah dari Jakarta ke TPST Bantergebang saat ini kembali ke jadwal sebelum 2015, yakni pukul 21.00 – 05.00. Sejak era Jokowi dan berlanjut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat pengangkutan bisa dilakukan 24 jam sehari lewat jalur Bekasi Barat.
“Kalau sekarang tidak boleh lagi, kami kembali ke jadwal lama,” ujar Isnawa saat dihubungi, Ahad 21 Oktober 2018.
Namun Isnawa menambahkan, tak ada penumpukan sampah yang terjadi karena perubahan jadwal tersebut. Ia menuturkan untuk kawasan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat pengangkutan tetap dilakukan sebanyak satu rit per hari.
Sedangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pengangkutannya sebanyak dua rit per hari. Itu bisa dilakukan karena DKI mengoptimalkan tiga jalur menuju Bantargebang. “Bekasi Barat cuma salah satunya,” ujar Isnawa.
Sebelumnya, puluhan truk sampah DKI dicegah masuk Bekasi pada Rabu, 17 Oktober 2018 sejak pukul 08.00 WIB. Truk-trukitu lalu dihalau kembali ke Jakarta karena Wali Kota Bekasi menganggap Gubernur Anies Baswedan tak menghotmati kesepakatan ihwal hibah kemitraan tersebut.
Rupanya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah membuat surat perihal evaluasi kerja sama pengantaran sampah ke Bantargebang, Bekasi. Surat bernomor 134.4/5086/Dinas LH itu dikeluarkan pada 26 September 2018 untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Dalam surat tersebut tercantum, jam operasional truk sampah DKI yang melewati Bekasi Barat hanya bisa melintas di jam 21.00-05.00 WIB. Rahmat Effendi menuliskan, pemkot Bekasi memberlakukan jam terbatas lantaran Pemprov DKI belum memenuhi beberapa kewajiban.