Peluru Nyasar di DPR, 7 dari 8 Uji Balistik Gagal Kenai Sasaran

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Selasa, 23 Oktober 2018 18:04 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menunjukkan hasil tembakan yang mengenai sasaran sebuah kaca saat uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Tersangka secara tidak sengaja melepaskan peluru ke Gedung DPR, yang jaraknya sekitar 300 meter. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan uji balistik senjata api Glock 17 di Lapangan Tembak Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Uji balistik untuk membandingkan antara senjata api Glock 17 yang di Mabo Brimob dengan peluru nyasar yang mengenai Gedung DPR RI pada 15 Oktober lalu.

Baca juga: Pistol Glock Sanggup Tembus Kaca 6 mm plus 3 Lapis Tripleks

Kepala Sub Direktorat Senjata Api Pusat Laboratorium Mabes Polri Komisaris Arif Sumirat mengatakan dari hasil uji balistik tersebut, tujuh dari delapan tembakan tidak mengenai sasaran. Artinya, hanya satu tembakan yang berhasil mengenai sasaran.

“Tembakan dari Glock 17 dengan peluru kaliber 9x19 mili meter memang sulit untuk mengenai sasaran jika jaraknya hingga 300 meter,” kata Arif, Selasa, 23 Oktober 2018.

Arif mengatakan, anggota penembak Mako Brimob Ajun Inspektur Satu Anang Yulianto baru bisa melesatkan peluru ke sasaran pada tembakan kedelapan, itu pun tidak dalam jarak 300 meter seperti saat ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayang ke Gedung DPR RI.

Advertising
Advertising

"Sebab senjata ini bukan senjata target (jarak jauh). Jarak ketepatan hanya 30-50 meter," kata Arif. Karakter penembak yang menggunakan Glock, ujar Arif, akan sulit mencari sudut yang presisi untuk mengenai sasaran jarak jauh.

Apalagi dengan jarak yang sejauh itu jangkauan mata penembak bakal kesulitan melihat target. "Jadi baru bisa tepat sasaran setelah beberapa kali mencoba. Itu pun dibantu diarahkan oleh anggota yang menggunakan tele di sampingya," kata Arif

Arif menuturkan, jenis peluru yang bersarang di gedung DPR mempunyai jangkaun hingga 2,3 kilo meter. Adapun kecepatan peluru tersebut bisa mencapai 380-500 meter per detik.

Saat diuji balistik dengan jarak yang sama antara Lapangan Tembak Senayan dengan Gedung DPR pun terlihat hasil yang serupa. Bekas lubang dengan jarak 300 meter di kaca setebal 6 mili meter saat uji balistik tersebut sama seperti lubang jendela yang tertembus peluru di gedung DPR. Ketebalan kaca di Gedung DPR juga 6 mili meter.

"Bekasnya sama. Jadi, dalam uji balistik ini terbukti senjata yang digunakan di Lapangan Tembak Senayan menggunakan Glock 17 dengan peluru 9x19 mili meter," ujar Arif. "Sebab dengan jarak yang sama saat uji balistik ini menghasilkan lubang yang sama," kata Arif.

Menurut Arif, apa pun senjata yang digunakan untuk melesatkan peluru kaliber 9x19 mm bakal mempunyai jangkauan yang sama yakni sekitar 2 km. Sebab yang menentukan jarak tembak tersebut bukan senjata apinya, melainkan pelurunya.

Dari uji balistik ini terbukti bahwa kaliber 9x19 masih mempunyai daya tekan yang tinggi jika menghantam sasaran dengan jarak 300 meter. "Buktinya, kaca bolongnya tidak hancur. Kalau daya tekannya lemah kaca akan pecah berkeping-keping seperti bekas dipukul," ujar Arif.

Bahkan, kata Arif, bukti daya tekan yang dilesatkan dengan Glock 17 masih tinggi juga bisa dilihat dari tiga lapis triplek setebal 18 mili meter yang bolong diterjang peluru.

Triplek tersebut sengaja diletakkan satu meter di belakang kaca yang menjadi sasaran untuk menahan peluru. "Peluru jenis ini jika terkena seseorang bisa mematikan. Bisa dilihat dari kekuatannya," ucap Arif.

Sejak Senin, 15 Oktober lalu setidaknya ada lima lubang bekas tembakan peluru dan empat proyektil yang sudah ditemukan di gedung Nusantara I DPR RI.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkap dua tersangka penembak yang memicu peluru nyasar ke gedung DPR ini. Mereka adalah IAW dan RM, PNS di Kementerian Perhubungan. Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

20 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

21 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

23 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya