Polisi Gerebek Perjudian Berkedok Permainan Ketangkasan
Reporter
Editor
Senin, 31 Desember 2007 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resor Jakarta Barat menggerebek arena permainan ketangkasan elektronik (dingdong) di Taman Duta Mas Blok B7 nomor 23, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dini hari tadi. Di rumah toko berlabel Kids Zone itu menyajikan permainan berhadiah tiket yang dapat ditukarkan dengan uang tunai. "Ini kami kategorikan judi," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Iza Fadri.Menurut dia, sekilas, permainan itu tidak berbeda dengan permainan ketangkasan legal di mal-mal. Permainan dimulai dengan memasukkan koin seharga Rp 2.000 per keping. Bila menang, pemain mendapat sejumlah tiket. Namun tiket yang keluar dari mesin itu tidak ditukar dengan hadiah. "Tapi uang tunai Rp 2.000 per tiket," kata Iza.Iza mengatakan Kids Zone belum dilengkapi izin dari Dinas Pariwisata. Menurut Kepala Unit Kriminal Umum Ajun Komisaris Polisi Pujiyarto, permainan berhadiah uang tidak mungkin mendapat izin. "Karena peraturannya hadiah yang ditukarkan harus berupa barang yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta," kata dia.Pujiyanto menambahkan izin bagi arena permainan ketangkasan hanya memperbolehkan buka dari pukul 10 pagi hingga 10 malam. "Yang ini buka 24 jam," ujar dia.Pada penggerebekan itu, polisi menyita 35 mesin ketangkasan, 1500 keping koin, 15 ikat tiket dan uang tunai Rp 26 juta. Lima belas orang diperiksa polisi terkait kasus ini, termasuk pemilik ruko, Ignatius, pemilik Kids Zone, Joni beserta 2 karyawannya dan 11 pejudi. "Mereka dikenai Hukum Pidana pasal 303 tentang perjudian," kata Iza.(Reza M)
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.