Alasan Ahmad Dhani Ngotot Dituntut Lebih Ringan dari Ahok
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Senin, 26 November 2018 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya ngotot minta dituntut lebih ringan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selama persidangan, Ahmad Dhani membandingkan kasus ujaran kebenciannya dengan kasus penistaan agama Ahok.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, berujar tuntunan dua tahun penjara untuk kliennya tidak adil. Menurut dia, perkara Dhani merupakan turunan kasus Ahok.
"Jadi, perkaranya (penistaan agama Ahok) saja dituntut percobaan, sedangkan anak perkaranya (ujaran kebencian Dhani) dituntut dua tahun," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.
Menjelang vonis dua tahun penjara untuk Ahok pada Mei 2017, Ahmad Dhani melalui akun twitternya mencuit tiga pernyataan yang berujung pada laporan ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Salah satunya berbunyi: Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.
Hendarsam melanjutkan, perbedaan tuntunan Ahmad Dhani dan Ahok menggambarkan jaksa memasang standar ganda. Selain itu, dia menilai jaksa tak mampu membuktikan dakwaan karena telah memasukkan bukti tambahan untuk memperkuat tuntunan.
"Seperti cuitan di luar dakwaan tetap dimasukkan," katanya. "Banyak sekali peluang, ruang yang bisa kita eksplor, kita kritisi di pleidoi nanti," kata Hendarsam.
Baca juga: Air Pasang, Rob Semata Kaki Rendam Penjaringan, Jakarta Utara
Ahmad Dhanii mempersoalkan tidak tegasnya jaksa menyebut golongan yang menjadi objek ujaran kebencian. Jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada," kata Ahmad Dhani.