TEMPO.CO, Jakarta -Musikus Ahmad Dhani rencananya menghadapi sidang tuntutan dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Agenda ini ditetapkan Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan dua minggu lalu.
Baca:Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
Ahmad Dhani sempat berujar kalau perkara yang dihadapinya tak seberat yang pernah dihadapi mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--obyek yang didakwakan disasar Ahmad Dhani dalam ujaran kebenciannya. Maka itu dia meminta jaksa tidak menuntutnya lebih berat daripada yang pernah diberikan kepada Ahok.
Pernyataannya itu mengundang gelak tawa dari sebagian pendukung Ahmad Dhani dalam ruang sidang saat itu. Tapi di luar ruang sidang, Ahmad Dhani menuai kecaman dari pengacara Ahok karena menganggap kedua perkara tak bisa diperbandingkan.
Baca:
Pengacara Ahok Sarankan Ahmad Dhani Ksatria, Apa Maksudnya?
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok
Sebelumnya, dalam persidangan Mei 2017 lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok, sapaan Basuki, terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Ahmad Dhani. Dok.Tempo/Dhemas Reviyanto, Tempo/Nurdiansah
Dalam persidangan yang digelar di bawah tekanan unjuk rasa besar tersebut hakim akhirnya memvonis Ahok dengan penjara selama dua tahun. Ahok menerima hukuman itu sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.
Sedang Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani yang dianggap jaksa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga:
Ahmad Dhani Minta Tuntutan Tak Lebih Berat Daripada Ahok
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.